Lima Anggota KPU Kepulauan Aru Tersangka Korupsi, DPRD Ingatkan Ini
Diterbitkan Kamis, 30 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST KEP. ARU – Sebanyak lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, jadi tersangka dugaan korupsi. DPRD meminta agar proses hukum tetap berjalan sementara KPU Kepulauan Aru berbenah terus menatap Pemilu 2024.
“Pascapenetapan tersangka, para komisioner ini tentunya menjalani proses penyidikan di kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan maka perlu dicari solusi untuk menyiapkan komisioner yang baru,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michiel Tasaney di Ambon, Kamis 30 Maret 2023, disitat Antara.
Adapun Polres Kepulauan Aru menetapkan MD, MAK, YL, TJP, KR, AR selaku ketua dan anggota serta Sekretaris KPU setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Menurut dia, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini memasuki tahapan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI, serta penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Kemudian masuk pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) serta tahapan krusial lainnya.
“Pesta demokrasi pemilihan umum merupakan agenda negara yang tidak boleh diabaikan dan para penyelenggaranya harus menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujar Michiel.
BACA JUGA:
Astaga, Anggota Polisi Di Kepulauan Seribu Dikabarkan Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol Rekannya
Permohonan PHP Bupati Kepulauan Aru Kandas
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Jenderal Jualan Sabu
Dia juga mengapresiasi langkah KPU Maluku yang sementara melakukan supervisi, monitoring, dan pengawasan internal terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakukan anggota KPU Kepulauan Aru.
“Kami juga berharap KPU Provinsi Maluku segera melakukan konsultasi dan melaporkan persoalan ini ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN,” tandasnya.(voi)
https://youtube.com/shorts/hKDRzGQsNBA?feature=share