5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat
Diterbitkan Senin, 20 Maret, 2023 by NKRIPOST
https://youtu.be/COe7GRge0zI
NKRIPOST JAKARTA – Sebanyak lima (5) aparat polisi anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan. Ia menegaskan lima anggota Polri yang menjadi calo penerimaan anggota polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan itu dilakukan setelah Polda Jawa Timur melaporkan dugaan tindakan pencaloan yang dilakukan oleh lima anggota tersebut.
“Lima calo penerimaan anggota Polri, kami sampaikan bahwa, telah disampaikan oleh Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Sanksi pemecatan itu, kata Ramadhan, agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Juga menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota Polri yang mungkin ingin coba-coba dengan pekerjaan calo penerimaan anggota.
Dia menambahkan, upaya pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar rekrutmen personel kepolisian harus bersih dan transparan.
“Hal ini tentu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri pada saat Rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” ucap dia.
BACA JUGA:
Astaga! Oknum Anggota Polri Tega “Jual” Istri ke Sesama Polisi, Begini Kronologinya
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
19 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Sepanjang 2022, 66 Indisipliner
Ramadhan juga menyebut, Kapolri berpesan agar peristiwa pencaloan itu tak terulang di kepolisian daerah lainnya.
“Secara umum disampaikan juga kepada seluruh Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” imbuh dia.
Adapun pemecatan itu juga telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
“Sudah diputus PTDH hari ini,” katanya.
Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan,” kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
“Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” imbuh dia.
Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
“Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional,” kata dia.
Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana,” imbuh dia.
BACA JUGA:
Yes..!! Akhirnya Kapolri Tegas
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas
Main Judi Online dan Gadaikan Kendaraan Rental, Anggota Polri Ini Terancam di Pecat
Sebelumnya hal tersebut juga disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin (20/3/2023).
Kelima anggota Polda Jateng yang dipecat itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Pemecatan diputuskan diberikan kepada lima aparat polisi Polda Jateng itu setelah dilakukan sidang kode etik. Selain mendapat sanksi PTDH atau pemecatan, lima polisi itu juga akan menjalani proses pemeriksaan terkait tindak pidana yang telah dilakukan dalam proses penerimaan Bintara Polri 2022 di lingkungan Polda Jateng.
“Yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami tengah berupaya melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Iqbal.
Ketika ditanyai alasan penjatuhan hukuman, Iqbal menuturkan bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota tersebut. Tak hanya itu, meski telah putusan PTDH, lima anggota polisi itu diberi kesempatan mengajukan banding selama tiga hari.
“Kita beri kesempatan mereka banding tiga hari mulai hari ini. Walaupun banding keputusan PTDH sudah final,” ungkapnya.
Sekadar informasi, lima polisi di lingkungan Polda Jateng itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekruitmen atau penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Sedangkan untuk dua PNS di lingkungan Polda Jateng yang juga terlibat dalam kecurangan itu juga bakal dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Yang PNS, PTDH juga. Saat ini sedang proses. Kemudian untuk kelima polisi masih di-patsuskan. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan polisi. Semua ditangani dengan profesional, dan pengumpulan bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegasnya.(TIM)
https://youtube.com/shorts/LIYavUj6RQ0?feature=share