Pembunuh Anggota Brimob Tewas Tertembak, Setelah Sempat 8 tahun Buron
Diterbitkan Kamis, 16 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAPUA – Ramadan alias Umar yang menjadi buronan selama 8 tahun setelah membunuh Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3), tewas tertembak karena melawan saat petugas akan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa petugas terpaksa menembak Umar karena yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim. Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.
Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan.
BACA JUGA:
IRT Di Belu Tewas Disambar Petir Saat Hendak Berteduh, Begini Kronologinya
Komplotan Preman Sadis Tewaskan Koban Yang Viral di Medsos Dibekuk Satreskrrim Polrestabes Medan
Akhirnya, lanjut Kombes Pol. Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.
Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
“Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” kata Benny disitat Antara, Kamis (16/3/2023). (*)