NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Masyarakat Bali Dihimbau Tak Konsumsi Miras Saat Pawai Ogoh-ogoh

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Maret, 2023 by NKRIPOST

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto

NKRIPOST DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh menyambut perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada Rabu (22/3) agar tidak terjadi keributan atau masalah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan imbauan tersebut tidak saja berlaku bagi umat Hindu, tetapi untuk semua umat agama lain, baik penduduk lokal maupun wisatawan yang berlibur di Bali.

“Kami mohon tidak ada yang arogan, minum-minuman keras, serta pelanggaran lainnya yang dapat memancing emosi hingga terjadi keributan atau hal-hal yang tidak kita inginkan saat pawai ogoh-ogoh,” kata Satake, Kamis, 16 Maret.

Hari Raya Nyepi tahun ini diawali dengan rangkaian pawai ogoh-ogoh pada Selasa 21 Maret dan dilanjutkan dengan perayaan Nyepi pada Rabu 22 Maret.

Satake Bayu mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bekerja sama dan turut membantu Polri menjaga situasi Kamtibmas dengan cara mengikuti aturan-aturan terutama saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

Di beberapa desa Adat di Bali, sudah ada peraturan adat yang mengatur tentang perayaan Nyepi. Karena itu, masyarakat dapat berpedoman pada hal tersebut di samping aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap perangkat-perangkat desa adat di seluruh Bali, sebelum Nyepi agar memberikan himbauan Kamtibmas kepada seluruh warga maupun wisatawan tentang aturan dan larangan pada saat pelaksanaan Nyepi,” katanya.

Khusus bagi umat yang beragama Islam yang berada di Bali, pada saat Nyepi 22 Maret nanti diharapkan untuk memperhatikan ketentuan Gubernur Bali karena tahun ini pelaksanaan sholat taraweh dalam memasuki Bulan Puasa bersamaan dengan pelaksanaan Nyepi.

Pelaksanaan salat tarawih nantinya, kata dia, menyesuaikan dan mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu

BACA JUGA:

Tegas, Kapolda Bali Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Bule Nakal di Bali Gunakan Pelat Bodong

Niat Melaut, Seorang Nelayan Di Belu Dikabarkan Hilang Belum Kembali

Depresi, Perempuan Asal Inggris Nekat Gantung Diri Hingga Tewas di Tangerang

Kabid Humas Polda Bali dikutip Antara, mengatakan ada beberapa hal yang dilarang selama perayaan Nyepi di Bali antara lain amati geni (tidak menyalakan api atau lampu), amati karya (tidak melakukan aktivitas tertentu/bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), amati lelanguan (tidak melakukan acara pesta).(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved