NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejati DKI Tangkap Eks Kasudin Peternakan Jaksel Chaidir Taufik Terlibat Korupsi Rumah Potong Ayam

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Maret, 2023 by NKRIPOST

Mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan Drh. Chaidir Taufik, M.Si ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

NKRIPOST JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 14 Maret 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak yang bersangkutan mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si,” kata Setiawan lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Antara, Rabu, 14 Maret.

Setiawan menyebutkan terpidana Chaidir terlibat korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam di Jaksel. Setiawan dalam penangkapan itu langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Dia menjelaskan, terpidana yang merupakan mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah.

Dalam uraian, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada hari Jumat, tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumah terpidana yang beralamat di Jalan Trikora IV/245, Kelurahan Tengah, RT 011 RE 07, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Selain itu, tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltekes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana terdeteksi berada di rumah Jalan Dahlia RT 09 RW 02, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut, tambah dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.

BACA JUGA:

Dua Alat Bukti Yang Cukup, Kejari Belu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Asal Malaka

Soal Kejelasan Dugaan Korupsi Mantan Kades Mane Ikun, Pelapor Datangi Kejari Belu

DPO Dana Bos 2017 Akhirnya Di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Di mana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tuturnya.

Disebutkan bahwa korupsi yang dilakukan Chaidir merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/mH1g7wvUfAs?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved