NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dinilai Otoriter, Kades Leowalu Jadikan Hasil Konfirmasi Wartawan Sebagai Dasar SP III

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Maret, 2023 by NKRIPOST

SP III Kades Leowalu (Tangkapan layar)

NKRIPOST. BELU, NTT – Hak memberikan informasi Kepada media merupakan Hak setiap orang, namun kenyataannya tidak berlaku di Desa Leowalu, Kecamatam Lamakanen, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi yang diterima Nkripost, Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau, mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada Kaur Keuangan Desa Leowalu dengan tuduhan bahwa memberikan atau berkoordinasi dengan orang luar (Wartawan) terkait informasi yang berkembang di Desanya.

Sebelumnya, informasi yang diterima wartawan dari salah satu media Online Nasional (Nkripost) bahwa Kepala Desa Leowalu Ignasius Bau telah menggunakan hak otoritasnya memberikan SP 1 dan 2 kepada Kaur Keuangan Desa Leowalu tanpa ada alasan yang jelas.

Menindak lanjuti informasi itu, wartawan Nkripost (Mario) mencoba untuk mencocokan informasi melalui Chat Wa dengan Kepala Desa (Ignasius), namun dinilai respon dari Kepala Desa sedikit nada keras.

Pada tanggal 28 Februari 2023, wartawan mencoba membuka komunikasi dengan Kepala Desa. Beginilah chat Wanya;

Media = “Selamat pagi nai desa. Perkenalkan saya mario dari Nkripost…Saya mau konfir soal surat peringatan 2 yang nai desa keluarkan untuk bendahara”

Kades = ” Klu mw konfir dtg di kantor dess sya tdk layani org lewat media spti ini.paham. Pak mario tu punya kapasitas apa di leowalu.” tanya kades.

Media = ” Mohon maaf pak, kalau nai desa tidak mau iya saya juga tidk memaksa naiπŸ™πŸ™πŸ™πŸ™..Saya tidk punya kapasitas apaz di leowalu, hanya mencocokan saya apakah informasi yang saya terima sama atau tidak…. Hanya itu saja nai desa, πŸ™πŸ™πŸ™.” jawab wartwan.

Kades = ” Sp 2 yg saya keluarkan itu hak prerogatif sya, sya tdk butuh org utk intervensi sya punya kepemimpinan.” kata kades.

Media = “Mohon maaf, memang siapa yang intervensi nai desa?” tanya wartawan

Begitulah kronologis chat wanya. Namun yang mengejutkan, hasil chat wa antara wartawan dengan Kepala Desa di screenshot dan dijadikan dasarnya untuk memberikan SP III kepada Kaur Keuangan dengan tuduhan telah berkoordinasi dengan pihak luar ( wartwan) yang bukan pimpinan wilayah itu.

BACA JUGA:

Merasa Ditipu, Warga Leowalu Laporkan Kades Dan Pihak Ketiga Ke Polres Belu

Kepada Inspektorat Belu, Masyarakat Pertanyakan Hal Ini !!!

Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Anakan Pisang Di Leowalu, Inspektorat Belu Periksa PKS dan TPK Hingga Pihak Ketiga

Kejadian ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap dan melawan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya yang dilakukan Kaur Keuangan Desa Leowalu menjawab konfirmasi yang di lakukan oleh media sebagai wujud untuk mendapatkan akurasi, yang harus diutamakan check and recheck.

Selain itu Keputusan Kades LeowaluΒ  tersebut juga di nilai sebagai bentuk tidak memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai PasalΒ  1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 4 (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu Pasal 18-(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

*(Mario)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Β 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Β©Copyright 2024 | All Right Reserved