NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dua Alat Bukti Yang Cukup, Kejari Belu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Asal Malaka

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 Maret, 2023 by NKRIPOST

Kejari Belu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Asal Kabupaten Malaka

NKRIPOST. BELU, NTT – Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Belu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindakan pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018, kamis, 09 Maret 2023.

Berdasarkan press Releas Kejaksaan Negeri Belu, bahwa pembanguan tanki septic individual tahun anggaran 2018,dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidik dari kepala Kejaksaan Belu, nomor : PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor : PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor : PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

Diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial LJN selaku PPK, serta HS dan CT merupakan rekanan alias pihak ketiga. Proyek tersebut, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Tahun anggaran 2018.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

” saat ini ketiga tersangka sudah ditahan karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kita menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual tahun 2018,” disampaikan melalui Press releas, Kasie Pidsus Kejari Belu Alfian, kamis, 09 Maret 2023.

Dalam penyidikan kasus itu disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kontrak dengan nilai Rp. 705.002.009,49 yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender.

Tak hanya itu, dari 96 tanki septic individual yang dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, serta dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.

Bahkan, pihak penyedia yang melibatkan masyarakat dalam pekerjaan tersebut, tidak membayar upah pekerja.Penetapan tersangka merujuk pada laporan hasil perhitungan yang mengakibatkan kerugian negara yang timbul dari pekerjaan tersebut senilai Rp.318.711.424,89,-

BACA JUGA:

Warga Belu Keluhkan Hasil Tambal Sulam Jalan Di Atambua: Hanya Buang Anggaran 

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Berhasil Diringkus Polres Belu 

Soal Kejelasan Dugaan Korupsi Mantan Kades Mane Ikun, Pelapor Datangi Kejari Belu

Ketiga tersangka masing-masing disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.* (Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved