NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga, Oknum Guru SD di Lombok Barat jadi Tersangka Kasus Pelecehan 5 Murid

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 5 Maret, 2023 by NKRIPOST

Tersangka, Oknum Guru SD di Lombok Barat jadi Tersangka Kasus Pelecehan 5 Murid

NKRIPOST LOMBOK BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menangani kasus oknum guru berinisial S (57) yang diduga berbuat asusila terhadap lima orang murid di salah satu sekolah dasar (SD) di kabupaten setempat.

“Kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan kami masih mendalami apabila ada korban lainnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma YP di Kabupaten Lombok Barat, dilansir dari Antara, Minggu, 5 Maret 2023.

Kasus asusila tersebut terungkap setelah ada salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat.

Made Dharma menambahkan laporan tersebut diterima pada Rabu lalu dan langsung menjadi perhatian oleh pimpinan karena menyangkut anak-anak.

“Dari laporan yang kami terima, ada lima korban. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan oknum guru diduga berbuat asusila tersebut beberapa jam setelah laporan diterima dari orang tua salah satu korban. Terduga pelaku sudah berstatus tersangka sehingga ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.

BACA JUGA:

Astaga!! Siswi SMP Di SBT Mengaku Diperkosa 4 Pria, Salah Satunya Diduga Anak Pimpinan DPRD

Bejad, Kakek Di Atambua Tega Perkosa Bocah 5 Tahun Hingga Alat Vitalnya Berdarah

Perkosa Siswi Kelas 4 SD, Predator Seksual Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Atas perbuatannya, kata Made Dharma, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Sesuai Pasal 82 ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil,” ucapnya.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved