NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tok!! PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu, PPP Dukung KPU Ajukan Banding

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Maret, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi PN Jakarta Pusat Putus Tunda Pemilu 2024

NKRIPOST JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan gugatan Partai Prima.

PPP mendukung KPU menggunakan hak bandingnya sebagai upaya hukum atas putusan tersebut.

“Putusan pengadilan itu di manapun memang wajib kita hormati. Tentu sebagai negara hukum, proses dan tahapan selanjutnya dalam hal ini banding. Karena pihak terkait adalah KPU yang paling terdampak dari putusan itu, maka kita mendorong KPU untuk melakukan hak banding,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu mengatakan, dukungan kepada KPU untuk melakukan banding lantaran partainya tidak dapat mengambil langkah tertentu guna menyikapi putusan PN Jakpus tersebut.

“Kalau kita di PPP tidak bisa ngapa-ngapain juga, karena kita tidak tahu ada putusan pengadilan itu. Ada gugatan di pengadilan, karena yang digugat adalah KPU, bukan partai politik peserta pemilu,” jelasnya.

Karena itu, wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyatakan, PPP mendukung KPU menghadapi gugatan tersebut sesuai koridor hukum. Dalam hal ini melakukan upaya hukum banding.

“Kami men-support KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Misalkan KPU banding itu haknya KPU. Karena memang putusan pengadilan di manapun ya wajib dihormati,” ungkap Awiek.

“Soal langkah selanjutnya, itu kan tahapan yang dimungkinkan oleh undang-undang terkait dengan gugatan banding ataupun dan seterusnya,” tambahnya.

Ilustrasi Lambang PPP (Partai Persatuan Pembangunan)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan mengajukan banding sebagai tindak lanjut hukum dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda selama sekitar 2 tahun atau sampai tahun 2025.

Pengajuan banding dilakukan seiring dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berjalan.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim dalam pesan singkat, Kamis, 2 Maret.

Ilustrasi PN Jakarta Pusat Putus Tunda Pemilu 2024

BACA JUGA:

Peserta Pemilu 2024 Dilarang Terima Sumbangan Dana Kampanye

SBY : Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu

Ikut Kirab Pemilu 2024, DPD Perindo TTS Siap Menjaga Persatuan Bangsa

Diketahui, penundaan pemilu tersebut merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dampaknya, Partai Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai Prima tidak terima. Dalam kajian mereka, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Berikut adalah bunyi putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved