NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Viral! Siswi SMP N 7 Percut Sei Tuan Sedang Datang Bulan Diduga di Paksa Sholat Oknum Guru 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Februari, 2023 by NKRIPOST

Korban: Siswi SMP N 7 Percut SEI TUAN

NKRIPOST PERCUT SEITUAN | Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 (SMP) Percut Seituan di Jalan Sidodadi, Dusun XI, Jalan Paluh Merbau, Tanjung Rejo, Percut Sei tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara mendadak heboh dan gempar.

Pasalnya, sejumlah warga sekitar dan orang tua siswa mendatangi rumah sekolah tersebut dikarena adanya hal yang tidak beres yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru pada Rabu 22/2/2023 Pukul 11.00 Wib.

Menurut informasi yang beredar di lapangan pada saat itu bahwa, seorang oknum guru olah raga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswi SMP dengan cara memukul di bagian kepala kepala siswi perempuan dan juga diduga melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya, dimana oknum guru diduga memaksa sejumlah siswi yang sedang datang bulan / menstruasi untuk sholat.

Rudi Hartono salah satu orang tua siswa yang saat itu berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya sangat shok dan terkejut mendengar kabar bahwa anak perempuan nya yang paling kecil diduga dianiaya oleh seorang oknum guru yang mengajar di sekolah SMP N7 Percut Seituan.

“Saya dapat kabar anak saya diduga dianiaya, setelah itu saya langsung tancap gas ke sekolah, saat itu saya tanya anak saya dan anak saya pun menjelaskan kepada saya bahwa dirinya diduga mendapat perlakuan tidak baik dari oknum yang diketahui merupakan guru olah raga yang membuat mental dan psikis anak saya menjadi down,” Ungkap nya

Lanjut Rudi, “Anak saya tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar kalau dirumah, ini ditempat dimana dia yang seharusnya mendapatkan pendidikan malahan mendapatkan perlakuan yang kasar yang membuat nya trauma. Anak saya memberikan penjelasan kepada saya, dimana saat itu oknum guru (Ir) menyuruh anak saya (DF) untuk Sholat, anak saya menjawab bahwa dirinya sedang tidak bisa menjalankan sholat karena sedang datang bulan atau menstruasi, namun oknum guru tersebut tiba tiba mengamuk dan marah marah, kemudian oknum guru itu juga mengatakan kepada anak saya bahwa dirinya tau ciri ciri wanita yang sedang menstruasi/ halangan. saya heran kok bisa seorang guru laki laki tau bahwa ada wanita yang sedang menstruasi, bagaimana cara dia mengetahuinya,” Ujar Rudi sambil bertanya tanya

Sementara itu, Ir oknum guru yang diduga melakukan hal tersebut saat di wawancara awak media menjelaskan bahwa, di sekolah ada namanya peraturan sholat berjamaah, siswa wajib sholat.

“Saya guru piket, jadi kekisruhan ini mau saya tangani, jadi saya bentak ada kelas 7,3 ini ada saya elus elus kepalanya begini, jadi lepas dari itu saya marah untuk semua, orang tuanya datang marah marah.” Ujarnya.

Oknum guru olahraga tersebut pun menyampaikan Ia menegur secara keseluruhan siswa dan siswi.

“Saya mau klarifikasi saya gak dikasi ngomong, jadi di situ saya gak terima, kalau perkara datang bulan nya, saya gak maksa si anak, saya memarahi seluruh sekolah yang alasan nya datang bulan, cabut dan yang belum mandi wajib alasan anak anak itu, gak satu orang saya marahi anak anak itu, gak mungkin lah saya bodoh kali anak (M) saya suruh sholat, saya juga tidak ada memukul,” ungkap oknum Guru IR saat di wawancarai awak media di hari yang sama di waktu kejadian.

SMP N 7 Percut Sei Tuan

BACA JUGA:

Astaga!! Siswi SMP Di SBT Mengaku Diperkosa 4 Pria, Salah Satunya Diduga Anak Pimpinan DPRD

Astaga, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Gorontalo Utara Sangat Tinggi

Istri Jaga Anak, Pria Ini Beraksi Cabuli Adik Iparnya di Dapur

Terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus siswi SMPN7 Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diduga dianiaya dan di paksa oleh oknum guru untuk melakukan sholat, padahal murid murid tersebut sedang mengalami menstruasi.

Saat di hubungi, Aris Merdeka Sirait menilai hal tersebut merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan merupakan tindak pidana.

“Kalau itu faktanya seperti itu tidak bisa ditoleransi, apalagi dengan memaksa seperti itu, kami nilai itu kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditoleransi, itu kasus harus itu diperhatikan, itu adalah pelanggaran terhadap anak gak boleh siapapun, mau guru, mau polisi, mau siapa pun, itu hak anak itu sendiri, gak boleh dipaksa paksa. itu sudah kehendak Tuhan itu harus dihargai sebagai hak asasi,” Ujar Aris Kamis 23/2/2023 Pukul 14.36 Wib

Aris Merdeka Sirait

Lanjutnya, jika sudah ada laporan maka Polisi harus segera memproses laporan tersebut karena merupakan tidak kekerasan terhadap anak, dikenakan pasal 80 UUD 35 tahun 2014 karena itu bentuk kekerasan, karena haid dan sebagainya itu kan bukan di buat buat itu, itu merupakan tindak pidana, itu juga merendahkan martabat perempuan.

“Karena menstruasi itu kodrat pada perempuan, guru itu juga tidak bisa mengatakan bahwa perempuan tidak menstruasi kalau harus diperiksa apakah benar siswi menstruasi, itu tidak boleh seperti itu,” Pungkasnya. (Leodepari)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved