Lubang Bekas Tambang di Desa Rantau Keloyang Belum Direklamasi, Ancam Keselamatan Warga
Diterbitkan Sabtu, 18 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAMBI – Masifnya aktivitas tambang Batubara di Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi menyisakan lubang bekas tambang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah dan perusahaan tambang dinilai abai dengan kondisi ini. Lubang bekas tambang berbahaya karena kedalamannya dan juga karena tak dipasangi papan penanda.
Hal tersebut disampaikan Tim Ormas Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) Bungo Jahari alias Ari Song saat menyampaikan hasil investigasi penelusuran kebenaran masalah Pertambangan yang masih beroperasi di Kabupaten Bungo Kecamatan Pelepat tepatnya di Desa Rantau Keloyang.
Ketua tim investigasi ormas Siliwangi Ari Song dkk kepada media ini menyampaikan dalam penelusurannya terdapat temuan permasalahan yang diduga dilakukan PT Anugerah Mining Persada (AMP).
Ari bahkan menyebut, PT AMP tak habis – habisnya membuat masalah dalam penambangan di Desa Rantau Keloyang, Seperti kasus Reklamasi bekas tambang,
“Lobang bekas Tambang milik PT AMP banyak terjadi pembiaran menganga tanpa di Reklamasi kembali,” Kata Ari Song, Sabtu (18/2/2023).
Bekas tambang yang masih terbuka tersebut, Ucap Ari, berpotensi dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Hal ini membuat masyarakat dan pemilik Lahan disekitar Lobang bekas tambang merasa takut akan bahaya longsor setiap warga melintas dan tidak menutup kemungkinan bisa merenggut nyawa orang,”tegasnya.
BACA JUGA:
Marak Tambang Emas Ilegal Di Bantaran Sungai Pasaman Barat, Bebas Tak Tersentuh Hukum
Kapolda Jambi Ikuti Rapat Tindak Lanjuti Penyelesaian Permasalahan Angkutan Batu Bara
Diluar dugaan Ari Song juga membeberkan sejumlah bukti upaya penggelapan.
“Ada salah seorang kontraktor berinisial JS sebelum melakukan Penambangan dimintakan sejumlah uang untuk biaya Reklamasi oleh pihak perusahaan dengan bukti yang lengkap,” ungkapnya.
“Diduga PT AMP tidak menyetorkan ke negara padahal setiap kontraktor yang Menambang wajib membayar biaya reklamasi ke pihak Perusahaan,” ungkapnya lagi.
Ari kemudian mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada bos PT AMP.
‘Saat kami konfirmasi via WA kepada pemilik perusahaan PT AMP Toni Gusma Putra, beliau bungkam tak memberikan jawaban apa pun ke pada kami,” kata Ari.
“Berdasarkan UU No. 4/2009 Pasal 100 disebutkan, bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut,” tutur Ari song.
Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini ?
tanya Ari song.
“Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” tegas Ari dkk lagi.
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Ormas Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) Bungo yang di pimpin oleh Jahari alias Ari Song mengecam dan menyayangkan ulah oknum pengusaha yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya sayangkan apa yang di lakukan oleh PT. AMP ini sudah diluar aturan dan tidak bertanggung jawab, dan dengan seenaknya meninggalkan lobang galian tambang Batubara, ini jelas merusak lingkungan dan akan menimbulkan resiko bencana alam,” tegas Ari song.
Terakhir Ari Song meminta kepada semua perangkat pemerintahan dari daerah hingga kementerian terkait dan juga aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap tindakan oknum oknum pengusaha nakal.
“Diminta agar aparat hukum dan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kementerian tindak tegas pelaku tambang yang nakal agar segera panggil secara resmi dan proses pidana pelanggaran nya.” Tutup Ari Song.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media ini masih berupa melakukan konfirmasi kepada bos PT. AMP.*
Jurnalis: E. Siregar.