2 Oknum Wartawan di Bengkulu Tersangka Pemerasan 17 Kepala Desa, Begini Kabarnya Kini
Diterbitkan Kamis, 16 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST BENGKULU – Dua tersangka oknum wartawan media daring di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu ER dan W dapat penangguhan penahanan dari Ditreskrimum Polda Bengkulu. Keduanya terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, 18 Januari lalu di kasus pemerasan.
Penasehat hukum tersangka Jacky Haryanto menyebutkan, kliennya ini mendapatkan penangguhan penahanan sejak Kamis setelah mendapatkan jaminan dari beberapa pihak, seperti keluarga dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu.
“Memang benar kedua oknum wartawan tersebut dapat penangguhan penahanan sejak beberapa hari lalu dan saat ini kami belum dapat informasi apakah kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih dalam penyidikan,” kata Jacky di Kota Bengkulu, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Februari 2023.
Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan dua oknum wartawan ER dan W sebagai tersangka pada Rabu, 18 Januari lalu. Saat OTT, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta.
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades.
Jika kepala desa tersebut tidak memenuhi permintaan para pelaku maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkait.
BACA JUGA:
Pria Mengaku Wartawan Ditahan Polres Belu, Kasusnya Bekin Malu
5 Kali Setubuhi Siswi SD, Kepala Sekolah Bejat Ini Ditangkap Polisi
Graha Wartawan Jadi Polemik, Sejumlah Organisasi Wartawan Di Kabupaten Bogor Ancam Demo
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPPD) kasus OTT dua oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Utara pada 30 Januari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut.
“Untuk pasal yang dikenakan untuk kedua oknum wartawan tersebut yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(voi)