NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Februari, 2023 by NKRIPOST

Putri Candrawati memakai baju tahanan nomor 077

NKRIPOST JAKARTA – Majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sehingga, istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun.

Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal memberatkan sehingga melebihi tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa coreng nama baik istri Bhayangkari.

“Terdakwa juga terbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,”

“Perbuatan menimbulkan kerugian besar bahkan memutus banyak masa depan personel. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas majelis hakim di PN Jaksel, Senin, 13 Februari.

Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini bila Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menanggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.

BACA JUGA:

Kabareskrim Polri Ungkap Peran Putri dalam Skenario Pembunuhan yang Dirancang Ferdy Sambo

Jejak Karir Ferdy Sambo Di Korps Bhayangkara Tamat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir J: Saya Bersalah dan Bertanggung Jawab

Ferdy Sambo di PN Jaksel

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana… secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim ketua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved