Dankormar Hadiri Upacara Alih Kodal PPRC Di Pimpin Panglima TNI
Diterbitkan Senin, 6 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALANG – Komando dan Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI periode 2023-2025 resmi beralih ke Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad. Upacara alih Kodal dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam kegiatan tersebut Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto turut hadir pada upacara yang dilaksanakan di Taxy Way Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Senin (06/02/2023).
Sebelum upacara, Komandan Korps Marinir bersama Panglima TNI menerima paparan dari Pangdivif 1 Kostrad terkait pelaksanaan tugas PPRC TNI tahun 2021-2023 yang telah dilaksanakan, dan paparan Pangdivif 2 Kostrad tentang kesiapan dalam melaksanakan tugas PPRC TNI tahun 2023-2025.
BACA JUGA:
Dankormar Sambut Kunjungan Pangkolinlamil Di Markas Korps Marinir
Wadan Kormar Berpamitan, Jabatan Baru Gubernur Akademi Angkatan Laut
Asops Dankormar Kembali Sidak Pelaksanaan UNPD Renang Militer Prajurit Marinir
Dalam kegiatan tersebut Dankormar di dampingi Danpasmar 2 Surabaya dan Asops Dankormar menyaksikan rangkaian upacara yang ditandai dengan penyerahan Bendera PPRC TNI dari Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad kepada Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad yang diikuti oleh prajurit TNI dari Tiga Matra.
Panglima TNI dalam kesempatan tersebut.memberikan instruksi kepada PPRC TNI, yaitu pertama, memelihara dan meningkatkan terus kesiapan operasional dan kemampuan profesionalisme prajurit. Kedua, memelihara peralatan dan alutsista yang dimiliki dengan rasa tanggung jawab dalam rangka mendukung kelancaran tugas.
“Lalu yang ketiga, ikuti dan pantau perkembangan situasi di tanah air yang sangat dinamis dengan cermat. Dan yang keempat, lakukan pembinaan dan pembekalan hukum kepada prajurit PPRC TNI secara optimal sehingga dalam setiap pelaksanaan tugas tidak menyimpang dari peraturan hukum, norma serta prosedur yang berlaku,” kata Panglima.
PPRC TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat TNI di bawah langsung Panglima TNI yang bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata bersenjata selama-lamanya 7 hari di wilayah darat NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah awal atau menghancurkan lawan.(*)