Protes Tidak Puas Dilayani Cewek yang Di Booking Lewat MiChat, Pria Ini Babak Belur Dianiaya 7 Preman
Diterbitkan Jumat, 20 Januari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Nasib sial menimpa seorang pemuda berinisial AO (22). Dia babak belur dikeroyok tujuh orang pemuda setelah memesan (booking) seorang wanita melalui aplikasi Michat seharga Rp350 ribu. Aksi pengeroyokan itu terjadi di komplek 38, Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat.
Kejadian pengeroyok itu bermula ketika korban berinisial AO booking seorang wanita muda dan sepakat berkencan dengan harga Rp350 ribu. Korban dijanjikan akan dilayani seks sebanyak dua kali oleh wanita tersebut.
Selanjutnya, dari aplikasi Michat itu ternyata wanita tersebut meminta bayaran terlebih dahulu. Korban pun membayarnya.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian korban mendatangi tempat wanita tersebut berada di kawasan Tamansari. Keduanya pun melakukan transaksi.
Namun setelah selesai, ternyata tidak sesuai perjanjian antara korban dan wanita tersebut. Korban tidak puas lantaran hanya dilayani satu kali. Korban pun merasa kesal dan meminta uangnya dikembalikan.
“Saat korban keluar dari lokasi, kemudian dihampiri oleh teman wanita tersebut yang berjumlah tujuh orang dan langsung memukuli korban,” kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari.
BACA JUGA:
Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan
Remas Payudara Wanita Di Lubang Buaya, Pria Berkebutuhan Khusus Babak Belur di Hajar Warga
Remaja 15 Tahun Dipaksa Menjadi Pekerja Seks Komersil, Begini Nasibnya Mami Erika Dan RekanĀ
Menjadi korban penganiayaan, AO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari. Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata dan bawah mata akibat pengeroyokan.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Tamansari melakukan observasi untuk mencari pelaku.
“Pelaku berjumlah 7 orang berhasil kami amankan diantaranya berinisial AR (17),RM (17),MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14) di sekitar Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Tangki, Tamansari,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 170 KUHP.(voi)