NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Congkel Jendela Rumah, Pelaku Diamankan Jatanras Polres Asahan.

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 15 Januari, 2023 by NKRIPOST

Congkel Jendela Rumah, Pelaku Di Amankan Jatanras Polres Asahan.

NKRIPOST ASAHAN | Aparat dari Polres Asahan Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap seorang pelaku pencurian Handphone bernama Ranto Siregar. Pria asal Dusun II A Desa Sei silau timur kecamatan Buntu pane berusia 41 tahun itu ditangkap karena mencuri satu unit handphone merk OPPO A12 di sebuah rumah dengan korban Susanto 21 Tahun warga Dusun V Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Sabtu (14/01/2023).

Peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 Wib di dusun I B Desa Sei silau timur Kecamatan Buntu pane Kabupaten Asahan, Saat itu korban sedang tidur di rumahnya.

Saat itu, korban sedang tidur lelap dan posisi Handphone ter cas . Lalu pelaku masuk melalui jendela kamar dan mengambil satu unit Handphone milik korban. Pagi harinya korban bangun dan menemukan Handphone miliknya sudah hilang.

“Sekira pukul 06.00 wib adik kandung korban bernama Kevin bangun dan keluar dari kamar, dan ibu korban mempertanyakan keberadaan Handphone,”Kevin lho Handphone nya mana, dan Kevin pun menjawab pertanyaan ibunya, Handphone tadi malan aku cas.

Mendengar ibu korban kehilangan Handphone korban Susanto melihat kondisi jendela ruang tamu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan engsel jendela dalam keadaan rusak.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Keluarga Besar Polres Asahan Laksanakan Perayaan Ibadah Kebaktian Natal Bersama

Polsek Lembah Melintang Tangkap Pencuri Sarang Walet di Jorong Sikilang

93 Karyawan PT. Investama Solok Yang di PHK Temui Bupati Epyardi Asda Serahkan Proposal, Begini Isinya

Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein, SIK

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu Hari Sabtu (14/01/2023) sekira jam 14.00 wib Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Syeh hasan Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran timur hendak menjual 1 unit Handphone Oppo A12, dan akhirnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,”kata Kasat Reskrim.(Li).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved