Wanita Di Mutilasi, Potongan Tubuhnya Diduga Sudah Disimpan Lama Dalam Boks Kontainer
Diterbitkan Jumat, 30 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Polisi menduga jasad wanita korban mutilasi sudah tersimpan lama dalam dua boks kontainer di rumah kontrakan tersangka di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dugaan itu berdasarkan kondisi potongan tubuh yang dilihat secara kasat mata.
“Diduga jenazah ini sdh di simpan cukup lama di TKP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember.
Saat ini, potongan tubuh itu sedang diperiksa oleh tim laboratorium forensik (Labfor) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kemudian, tim Inafis juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari petunjuk tambahan di kasus pembunuhan tersebut.
“Olah TKP sudah dilaksanakan secara bersama sama baik team Inafis Polda maupun laboratorium forensik,” kata Hengki.
Potongan tubuh wanita korban mutilasi itu ditemukan di dalam boks kontainer. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.
Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang.
“Laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan Lidik dan mengarah ke TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
BACA JUGA:
Roy Marthen Ditangkap Polisi, Kasus Mutilasi 4 Warga
Pria Ini Tega Mutilasi Putri Kandungnya
Sadis!! Pria Ini Tega Mutilasi Istrinya
Dalam laporan orang hilang itu, objeknya yakni pelaku M. Ecky Listiyanto. Sehingga, saat itu polisi langsung mendatangi rumah kontrakannya.
Saat itulah, di dalam rumah kontrakan Ecky ditemukan dua boks kontainer. Ketika dibuka isinya potongan tubuh korban.
“Di TKP langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan dan saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 box kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” kata Zulpan.
Sehingga, Ecky diduga kuat sebagai terduga tersangka. Jika terbukti ia bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(voi)