Kabupaten Solok Terima Penghargaan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) Terbaik Tahun 2022
Diterbitkan Rabu, 14 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ARASUKA – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sultan Majo Lelo, M. Mar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si menerima Penghargaan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) Terbaik dari BKKBN Pusat secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok pada Rabu, (14/12/2022).
Tampak hadir Kepala Dinas DPPKBP3A Kab. Solok Dr. Mayeti Marwazi, MARS Kepala Dinas Kesehatan Kab. Solok Zulhendri, SKM, M. Kes, Ketua Tim Pakar Audit Kasus Stunting dr. Dody Faisal, Sp.OG, TA. Satgas PPS BKKBN serta perwakilan dari OPD Lingkup Pemda Kab Solok
Pemberian Penghargaan Audit Kasus Stunting Terbaik Tahun 2022 ini termasuk dalam rangkaian kegiatan Refleksi Audit Kasus Stunting yang diadakan oleh BKKBN Pusat dan dilaksanakan secara virtual, adapun Kabupaten / Kota selain Kabupaten Solok yang mendapatkan Penghargaan AKS ini diantaranya Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pangkajawe dan Kota Denpasar.
BACA JUGA:
Ketua TP PKK Kabupaten Solok, Ny. Emiko Epyardi Asda Buka Lomba PKK Antar Jorong Nagari Koto Gadang Guguak
Kabupaten Solok Raih Penghargaan Pelaksanaan Audit Kasus Stunting Terbaik Tahun 2022
Bupati Solok, Epyardi Asda Buka Pelatihan Tata Kelola Nagari dan Bimtek Penggunaan Aplikasi SISKEUDES dan SISPADES
Dalam kesempatan tersebut Bupati Solok diwakili Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si mengucapkan terimakasih kepada BKKBN Pusat, “ Kami mengucapkan terimakasih kepada BKKBN Pusat atas terpilihnya Kabupaten Solok sebagai salah satu Kabupaten terbaik tahun 2022 dalam Pelaksanaan Audit Kasus Stunting “. Ujar Medison.
Lebih lanjut Medison juga mengucapkan terimakasih kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan support, dan DPPKBP3A Kab. Solok atas kinerja yang dilakukan.
Medison mengatakan bahwa berdasarkan PP No.72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kemudian berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Stunting Indonesia Tahun 2021 – 2024, maka Kabupaten Solok telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Mulai dari Tingkat Kabupaten sampai ke Tingkat Nagari. Juga telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebanyak 196 TPK dengan 588 kader serta dibentuk juga Tim Audit Kasus Stunting yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Pakar ( Dokter Spesialis Anak, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Psikologi, dan Ahli Gizi).
Lebih lanjut disampaikan Medison, Kabupaten Solok telah melaksanakan Audit kasus Stunting sebanyak 4 (empat) kali, 2 ( dua ) didanai APBD dan 2 (dua) didanai APBN.
Sekda, Medison memaparkan, pada tahun 2021, berdasarkan data dari SSGI , Pravalensi Stunting di Kabupaten Solok berada pada angka 40.12%. Dari data penimbangan massal pada tahun 2021 terdapat 35.620 Balita , dan ditimbang 25.574 (71,7%) balita. Maka didapat didapat data 4.134 (16,2%) penderita Stunting, pada tahun 2022 terdapat 30.608 balita dengan penimbangan 29.029 (94,8%). Dari hasil penimbangan itu diketahui terdapat penurunan penderita Stunting sebesar 4.395 (15,12%).
“ Melalui Penghargaan ini mudah mudahan bisa menjadi penyemangat bagi Kabupaten Solok untuk terus komit dalam percepatan pencegahan penurunan Stunting “ tutur Medison.
Menutup sambutannya Medison juga berharap kepada Pemerintah Pusat melalui BKKBN untuk tetap memberikan dukungan baik dari segi anggaran maupun peningkatan kapasitas Pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kabupaten Solok. (Nazwirman)