NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Metro Jaya Buru Penyokong Pinjol Berkedok Koperasi Di Manado

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 6 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi Pinjol ilegal

NKRIPOST, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memburu penyandang dana dari perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Perusahaan pinjol ilegal beroperasi di sebuah ruko kawasan Manado, Sulawesi Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, sejauh ini dua orang menyandang status sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, akan bertambah.

“Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan kita bawa dari Manado dari Jakarta,” kata Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).

Kombes Auliansyah membeberkan, penyidik terus mengembangkan kasus pinjol ilegal ke penyandang dana perusahaan.

Kombes Auliansyah menyatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen membasmi pinjaman online ilegal.

“Ya masih kita coba kembangkan ke sana, tapi adalah seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol sampai manapun kita akan kejar,” ujar dia.

Kombes Auliansyah membeberkan, dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka A dan G. Adapun, perannya A sebagai debt collector sementara peran G sebagai leader.

BACA JUGA:

Lomba Joged Pinjol OJK Purwokerto Diikuti Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro

Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan

Pengurus BKMT Kota Pangkalpinang Di Kukuhkan, Walikota Molen: Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua

Lebih lanjut, Kombes Auliansyah membeberkan debt collector memberikan instruksi kepada operator untuk mengancam dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada penunggak pinjaman.

“Kalau seandainya anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya di edit sama mereka. Ini upaya untuk menagih,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita laptop, handphone dan beberapa komputer. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.(PMJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved