NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aset Milik Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi Di Kejar KPK

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 3 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengunjungi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tersebut berhentikan di tengah jalan karena kondisi Lukas yang belum pulih dari sakit. Foto: Istimewa

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak hanya mengusut dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset bernilai ekonomis yang diduga didapat dari praktik lancung akan dikejar.

“Tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait dengan perkara dimaksud, termasuk terkait informasi aset ataupun barang-barang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 3 Desember 2022.

Ali mengatakan pengusutan aset ini bisa berujung pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, KPK saat ini berupaya mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau gegabah menerapkan pasal tersebut. Mereka kini fokus untuk mencari bukti terlebih dahulu dengan memanggil sejumlah saksi.

“Kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsi tapi juga mengoptimalkan asset recovery,” tegasnya.

“Nah, satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah (pasal, red) Tindak Pidana Pencucian Uang karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang, red) ke aset yang bernilai ekonomis,” sambung Ali.

Logo KPK

BACA JUGA:

KPK: Kepala Daerah Sering Dapat Penghargaan Tak Jamin Bebas Korupsi

KPK Pastikan Proses Penyelidikan Formula E Masih Terus Berjalan

Disebut Berpeluang Di Panggil KPK, Zulkifli Hasan Bilang Begini

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka namun belum ditahan. Dalam pengusutan dugaan korupsi ini, penyidik terus memanggil sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah swasta bernama Mustakim. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 23 November dia ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan Lukas.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Pegawai PT Tabi Bangun, Willcius. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait uang yang digunakan Lukas untuk kepentingan pribadinya.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved