LP3K-RI: Dua Proyek Jembatan Di Lampung Utara Terindikasi KKN, Penegak Hukum Segera Turun Tangan
Diterbitkan Sabtu, 26 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, LAMPUNG UTARA – Tak menepis menjadi satu impian, idaman dan harapan masyarakat di Lampung Utara, untuk dapat memperkuat sistem ekonomi ,di perlukan pembangunan infrastruktur yang secara merata, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dengan sendirinya.
Hal ini disampaikan Mintaria Gunadi selaku Ketua Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia DPC-LP3K-RI Lampung Utara pada hari Sabtu (26/11/2022).
Sambung Mintaria Gunadi, pembangunan yang di harapkan masyarakat merupakan pembangunan bidang infrastruktur jalan, baik jalan nasional maupun jalan provinsi ataupun jalan daerah.
Dengan dukungan akses infrastruktur yang baik,di yakini perputaran ekonomi produktif masyarakat akan semakin baik.
Namun sayangnya terkadang kepentingan masyarakat membutuhkan pembangunan
acap kali dijadikan objek oleh para oknum, meraih kesempatan memperkaya diri yang menimbulkan kerugian negara khususnya kerugian bagi masyarakat sendiri,”katanya.
Mintaria Gunadi mencontohkan seperti di pelaksanaan pekerjaan Direktorat Jenderal Kementerian Bina Marga PUPR BPJN Provinsi Lampung, dalam dua jenis kegiatan yang mempergunakan sumber dana APBN tahun 2022, Dengan anggaran sangat fantastis mencapai puluhan miliar.
Dua jenis kegiatan diuraikan Mintaria Gunadi diantaranya:
Pembangunan Jembatan Way Rarem Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang HPS.
Rp. 13.875.800.000. Dikerjakan pemenang tender CV Hendra Cipta Laksana dengan tawaran terendah Rp.11.026.057.918,30.
Kemudian pekerjaan konstruksi Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Terabanggi Besar Bukit Kemuning.
HPS paket Rp14.237.689.000.00,di dalam pelaksanaan lelang di menangkan oleh CV. Abiyan Nata Karya. Berdomisili di Jl.Turi Raya Gg. Kelapa Puan. Tawaran terendah dan terkoreksi : Rp.12.450.793. 273.13. Kontraktor Pelaksana Manggung Pola Karya (MPR).
“Dari dua jenis kegiatan tersebut yang kini menjadi sorotan dan perhatian publik yang sangat serius. Pasalnya pada pelaksanaan pekerjaan pada dua jenis kegiatan tersebut di duga terkontaminasi bahwa laten yang di sebut Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam tubuhnya Dirjen Bina Marga PUPR BPJN Propinsi Lampung,” beber Gunadi.
BACA JUGA:
Spesifikasi TPT Salah Satu Dari Item Pembangunan Jembatan Way Rarem Diduga Bermasalah
Sekdaprov Sulsel Di Duga Korupsi Dana Covid-19, Mahasiswa Dan Masyarakat Geruduk DPRD
Babak Baru Korupsi Dana Covid 19 di BPBD Flotim, Tersangka Di Antar JPU Ke Tipikor Kupang
Fakta ini diperkuat atas hasil penggalian informasi dan dokumentasi pada pekerjaan di dua jenis kegiatan yang di dasari oleh pengakuan dan keterangan dari beberapa pihak.
Maka sangat jelas, menurut Gunadi menjadi catatan buruk Pejabat Pembuat Komitmen PPK.2.5 yang tak mampu mengawasi dan membiarkan pekerjaan-pekerjaan asal jadi.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lain akibat dari pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Selanjutnya akan berdampak pada program strategis Presiden Republik Indonesia di 9 sembilan progam nawa cita kepemimpinan Presiden RI H. Ir Joko Widodo.
Oleh sebab itu, Mintaria Gunadi mendesak Aparat Penegak Hukum agar tidak menutup terhadap dugaan praktek KKN.
“Meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK-RI, Polri dan Jaksa Agung RI Untuk dapat memperhatikan dampak perbuatan – perbuatan para oknum pejabat dan pihak pengusaha/kontaktor, di dua jenis kegiatan pekerjaan yang sedang berjalan di Lampung Utara, lebih baik mencegah dari pada sudah terjadi,” tukas M.Gunadi. (@Hatami)