Suami yang Aniaya Istrinya di Setu, Resmi Jadi Tersangka Di Polsek Cisauk
Diterbitkan Sabtu, 19 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, CISAUK – Suami berinisial T (43 tahun) yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, K (44 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) di Kampung Kademangan, RT 004 RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
“Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 November 2022 dan dilakukan penahanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA. Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap disangkakan pelanggaran atas tindak pidana KDRT.
“Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan,” jelas Ipda Margana.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).
Ipda Margana mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, T yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap istrinya ditangkap polisi pada 13 November 2022 malam, dua hari setelah penganiayaan itu.
Margana menjelaskan, KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.
“Suaminya nuduh yang enggak-enggak. ‘Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,’” ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA:
Viral Video Aksi KDRT, Anak Rekam Suami Aniaya Istri di Cisauk
Pelajar Tendang Wanita Paruh Baya Hingga Terjatuh Viral di Medsos, Ini Respon Kapolres Tapsel
Mantan Kapolsek Pinang Diduga Perkosa Wanita 31 Tahun: Punya Kamu Seperti Rembulan
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai memasak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
“Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah, mau beli bensin, ” jelas Ipda Margana.
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi sehingga adu mulut terjadi. Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Peristiwa tersebut direkam oleh anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian. Video rekaman penganiayaan berdurasi 2 menit 13 detik itu pun viral di media sosial.
Atas video yang beredar, polisi kemudian mencari tahu lokasi dan kejadian tersebut. Pada Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pasutri tersebut. Kemudian, T ditangkap sekira pukul 23.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolsek Cisauk.(PMJ)