NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Terduga Pengedar Narkoba Di Lepas Polres Flores Timur, Ada Apa ?

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 15 November, 2022 by NKRIPOST

Robin Koten warga Mudakeputu kecamatan Ile mandiri Kabupaten Flores Timur

NKRIPOST LARANTUKA – Masyarakat Kabupaten Flores Timur sempat di hebohkan dengan keberhasilan Polres Flores Timur (Flotim) menangkap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu pada hari Kamis, 03/11/2022, malam.

Namun setelah melalui Proses Penyelidikan dan penyidikan, Terduga kuat Pemasok Narkoba yang sempat membuat heboh masyarakat Flotim NTT tersebut akhirnya dilepas Polres Flores Timur.

Hal tersebut sontak membuat publik kembali mempertanyakan kinerja Polres Flotim, apalagi saat terduga Pengedar sabu yang di tangkap atas nama Robin tidak terbukti bersalah sebagai terduga pelaku pemesan barang haram Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 0,9 gram.

Robin, Warga Desa Mudakeputu, Flores Timur, akhirnya dibebaskan Polres Flotim pasca menjalani masa tahanan selama enam hari.

Kini Robin telah kembali berkumpul dengan keluarga besarnya.Tanpa menjalani status wajib lapor.

Wajahnya terlihat cerah ceria dan penuh semangat saat disambangi Awak Media, Minggu, 13/11/2022, Sore, guna mewancarainya terkait peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi, sampai dirinya menjadi korban yang diburu dan diduga ‘salah tangkap’ Tim Satuan Narkoba Polres Flotim, pimpinan Kasat Iptu.Stefanus It Arif, Kamis, 03/11/2022, malam.

Menurut Robin, dirinya bebas setelah menjalani pemeriksaan di Polres Flotim, lalu melakukan Video Conference dengan Polda NTT dan Badan Narkotika Nasional yang menyatakan dirinya terbukti tidak bersalah sebagai pemesan barang haram itu.

“Saya sampaikan secara terbuka bahwa yang memesan barang itu adalah Rampol. Dia adalah otaknya. Saya hanya dipakai Nama dan Alamat pemesan,” Ujarnya Robin saat di wawancarai, Minggu (13/11/2022) sore

“Dia yang menghubungi Saya minta nama dan alamat Saya dipakai untuk pesan barang ini dari Batam. Saya sempat tolak dia sampai tiga kali. Namun, Dia tetap bersikeras pakai nama dan alamat saya,” ungkap Robin

Menurut Robin, hingga akhirnya barang itu tiba dan dia dihubungi pihak JNE Weri pada Kamis, 03/11/2022, untuk turun ambil barang kiriman di Kantor, karena Staf yang bertugas di lapangan, tidak masuk kantor.

Bahkan, dirinya agak heran, saat barang belum tiba, Rampol masih terus menghubungi dirinya, termasuk Rampol sampaikan pada Rabu, 02/11/2022, bahwa barang mau tiba.

“Dan, betul pada Kamis,03/11/2022, Pagi, Dia telepon Saya sampai 6 kali. Tapi, Saya tidak angkat.”Pungkasnya.

Lalu, kemudian di Kantor JNE Weri yang telepon mengkonfirmasi Nama dan Alamat Saya, lalu memastikan ada barang kiriman dari Batam.” Urai Robin

“Kemudian, meminta turun ambil di Kantor, karena Staf lapangan tidak masuk kantor,”terang Robin, jujur.

Lebih jauh Pria yang berlatar belakang pekerja Satpam di Batam ini menandaskan, akibat ulah Rampol ini, dirinya harus diburu Satuan Narkoba Polres Flotim dari areal sekitar Kantor JNE Weri usai mengambil kiriman tersebut, setelah pihaknya meminta bantuan seorang Tukang Ojek di Terminal Weri dengan bayaran Rp30 ribu, untuk pergi ambil di Kantor JNE tersebut.

“Saya memang was-was dan curiga saat tiba di sekitar Kantor JNE Weri, jangan-jangan saya dijebak. Dan benar, setelah Tukang Ojek itu ambil kiriman, lalu serahkan ke saya, tiba-tiba muncul dua orang yang diduga Polisi, langsung menuju ke arah Kami.” Ujarnya.

“Curiga karena Kami yang jadi target, langsung tancap gas dan Saya perintahkan Ade yang dibonceng untuk buang barang itu di dalam got dekat Mesjid Weri.Kami pun langsung kabur menuju Mudakeputu.” Lanjutnya.

“Sampai di rumah, Saya langsung kabur dan sembunyi di salah satu rumah warga, lalu kemudian berlari ke hutan, hingga pukul 19.00 WITA, menyerahkan diri, dan dibawa ke Hotel Pelangi untuk geledah Barang Bukti, lalu diamankan di sel tahanan Polres Flotim,”bebernya, lagi.

Kendati merasa jadi korban dan telah diperlakukan tidak adil, Robin pasca bebas, bersama keluarga besar tidak melapor balik Satuan Narkoba Polres Flotim.

“Iyah, Kami terima dan tidak menuntut apa-apa. Baik perdata maupun pidana kepada Satuan Narkoba Polres Flotim.Namun, Kami minta agar Polisi harus segera memburu Rampol dan membawanya pulang ke Flotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.” Imbuhnya.

“Sebab Dia adalah pelakunya,”tegas Robin dalam wawancara tersebut.

Ia juga mempertanyakan adanya kejanggalan terkait menghilangnya Rampol sejak Narkoba jenis Sabu-Sabu itu masuk di JNE Weri, hingg a dirinya tak pernah bertemu Rampol sampai bebas dari tahanan Polres Flotim, Rabu, 09/11/2022

“Terus terang Saya dan Keluarga pertanyakan dimana Rampol sampai saat ini?.” Kata Dia.

“Padahal, Dia juga seorang yang masih berurusan dengan Polisi karena terlibat kasus Curanmor di Kompleks Mapolres Flotim,”pungkas Robin, serius.

BACA JUGA:

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Flotim Tetapkan Oknum Polair Dan Agen Kapal Jadi Tersangka

Direktur RSUD Larantuka Diperiksa Tipikor Polres Flotim

Kantongi Ganja, Warga Kapalo Koto Ampangan Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh

 

Pasalnya, sebut Dia, kasus yang menimpa dirinya karena ulah Rampol. Sehingga mestinya Rampol juga harus ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, bukan masih bebas berkeliaran, seolah-olah kebal hukum.

Rampol kini menjadi teka teki besar dibalik kasus Sabu-Sabu seberat 0,9 gram, yang dikirim dari Batam via Jasa Pengiriman JNE Weri-Larantuka, Flotim tersebut.

Dirinya menghilang tak tahu kemana perginya, pasca barang pesanannya tiba dengan memakai Nama dan Alamat tinggal Robin, Warga Desa Mudakeputu-Kecamatan Ile Mandiri tersebut.

Suka tidak suka, Rampol harus segera diburu dan ditangkap, agar tak jadi momok bagi Korps Bhayangkara Flores Timur, pimpinan AKBP. I Gede Ngurah Joni M.,S.H.,S.I.K., M.H. tersebut.

Pasalnya, berita penangkapan terduga pelaku pemesanan Sabu-Sabu dari Batam, oleh RSK alias Robin, sebelumnya telah menjadi berita nasional yang dirilis, pada Jumat,04/11/2022, yang dijelaskan secara langsung oleh Kapolres Flotim, AKBP. I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K., M.H.

Juga oleh beberapa media online di Flotim. Kendatipun, hari ini terduga pelaku RSK alias Robin telah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Lantaran, Robin hanya diperalat Rampol.

“Kini, satu-satunya harapan agar kasus ini bisa terang benderang adalah, Polisi harus segera memburu dan menangkap Rampol,”tutup Robin, diamini Ibu Kandungnya, yang mendampinginya saat mengakhiri wawancara.

Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K., M.H., kepada Media menjelaskan, Korban RSK alias Robin, statusnya Saksi dan telah dibebaskan, karena saat ditest urine negatif.

Dan, dari pemeriksaan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Flotim selama 6 hari tak memenuhi unsur dan terbukti sebagai tersangka.(RS)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved