Perjuangkan Nasib Ratusan Buruh, Bupati Epyardi Asda Semprot PT Tirta Investama Solok
Diterbitkan Kamis, 10 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST ARASUKO – Membela dan memperjuangkan hak Buruh yang di PHK, Bupati Solok H. Epyardi M. Mar di dampingi anggota DPRD Kabupaten Solok Fraksi Partai Gerindra Septrismen bersama sejumlah pejabat Pemkab Solok mendatangi kantor pabrik PT Tirta Investama Solok (Aqua) di Jorong Kayu Aro, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (10/11/2022).
Kedatangan Bupati Epyardi Asda ke Pabrik tersebut akibat PT Tirta Investama Solok belum mengakomodir permintaan Bupati Solok untuk mempekerjakan kembali 101 buruh yang di PHK.
Akibat belum di akomodir tersebut maka Pemda Kabupaten Solok melakukan Investigasi semua Dokumen perusahaan PT Tirta Investama Solok.
Diketahui sebelumnya Bupati Epyardi Asda meminta PT Tirta Investama Solok agar segera mengembalikan 101 karyawan yang di PHK oleh management PT. Aqua Tirta Investama hanya karena menuntut haknya kepada perusahaan tersebut melalui Mogok kerja dan Para Buruh yang di PHK tersebut merupakan masyarakat Kabupaten Solok yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tegas Bupati Solok, H Epyardi Asda, M. Mar saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruang kerjanya pada Senin (7/11/2022).
Dalam sebuah video yang diterima NKRIPOST tampak Bupati Solok Epyardi Asda sempat membentak sejumlah pejabat PT. Tirta Investama Solok karena menurutnya tidak menghargai kedatangan Pemerintah daerah kabupaten Solok.
Pasalnya menurut Bupati Solok, kedatangannya bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan OPD hingga Walinagari yang sebelumnya telah disampaikan terlebih dahulu melalui surat pemberitahuan, namun kedatangannya bersama rombongan tidak mendapatkan sambutan yang baik .
Bahkan Bupati Solok menyebut, Ia bersama rombongannya yang mendatangi kantor PT. Tirta Investama Solok tersebut di minta berjalan kaki kurang lebih sejauh satu kilometer dengan kondisi jalan menanjak dari pintu gerbang hingga ke lokasi perkantoran perusahaan yang terletak di Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang tersebut.
“Kawan-kawan media tolong tulis, betapa angkuhnya Aqua di Solok ini. Bupati saja bahkan Sekda dan pimpinan DPRD, tidak dihargai di perusahaan ini,” sebut Epyardi Asda sebagaimana terekam dalam video yang di terima Nkripost , Kamis (10/11/2022)..
Epyardi Asda yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu juga meminta staf PT Tirta Investama Solok yang menyambutnya di halaman kantor, untuk memperlihatkan dokumen legalitas perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) itu.
Dalam video di momen marah-marahnya tersebut, Epyardi Asda menyebut, kedatangannya hari itu juga telah diawali dengan pengiriman surat resmi.
Terpisah, Bupati H. Epyardi Asda ketika di konfirmasi Nkripost terkait viralnya video yang sempat menyinggung Gubernur, Ia mengatakan ucapan tersebut dalam kondisi emosional karena merasa tidak di hargai PT. Tirta Investama Solok.
Bupati menyampaikan, keberadaan PT. Tirta Investama Solok di Kabupaten Solok tersebut juga memiliki fungsi untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Setiap Perusahaan yang di bangun di daerah itu memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat sekitar. Tapi jika warga sekitar di pecat, dimana fungsi mensejahterakan masyarakat.” Ujar Kamis (10/11/2022).
” Mereka itu hanya buruh yang bekerja dengan upah UMR dan sekarang di PHK, bagaimana nasibnya mereka nanti. Perusahaan itu kan cuman ambil air disana.” Ujarnya.
BACA JUGA:
Bupati Solok Ancam PT. Tirta Investama Demi Warga, Dalam Waktu 24 Jam Kembalikan Yang Di PHK.
Bupati Solok Epyardi Asda : Mungkin Ada yang Tidak Suka Solok Maju
Bupati Solok Epyardi Asda Minta Warga Ingatkan Janji-Janji Nya di Nagari Tanjung Bingkuang
Diberitakan Sebelumnya, merespon pernyataan pernyataan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansharullah membernarkan PT. Tirta Investama (Aqua) Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 orang karyawan PT. Tirta Investama (Aqua) Solok tersebut, Bupati Solok, H Epyardi Asda, M. Mar menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah disejumlah Media cetak dan Online tersebut.
“Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya,” tegas Bupati saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, Bupati secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.
“Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,” tegas Bupati kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.
Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat mengetahui aturan itu.
“Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,” tegas Epyardi lagi.
Pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok.
“Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya tegas.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tutup bupati.
Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
BACA JUGA:
Bupati Solok Resmikan Pasar Tradisional dan Launching Excavator di Nagari Batang Barus
Pj Gubernur DKI Heru Budi Siap OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone Diapresiasi DPRD.
Ingin Hapus 24 Titik Blank Spot, Bupati Solok Epyardi Asda Sambangi Kantor Kemenkumham
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat. “Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).
“Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22). Tentu apa yanhg diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” ucapnya.(NZ)