Pemerintah Naikkan Cukai Tembakau, Surganya Rokok Ilegal
Diterbitkan Selasa, 8 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022) lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pemerintah menyebut keputusan menaikkan Cukai rokok tersebut terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya
BACA JUGA:
Polres Dharmasraya Amankan Satu Box Kontainer Rokok Ilegal
Direktur RSUD Larantuka Diperiksa Tipikor Polres Flotim.
Batam Sorganya Mafia Rokok, Bea Cukai Jangan Tutup Mata
Mencermati keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok tersebut, Korps Nusantara (Kajian Organisasi Politik dan Strategi Nusantara) berharap keputusan pemerintah tersebut juga harus di imbangi dengan pengawasan terhadap peredaran rokok Illegal.
“Keputusan pemerintah menaikkan Cukai rokok ini jika tidak diimbangi dengan pengawasan terhadap peredaran rokok Illegal maka ini akan menjadi surga bagi pengedar rokok ilegal.” Ujar Iwa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Korps Nusantara Iwa Kustiwa mencermati maraknya peredaran rokok Ilegal di sejumlah daerah seperti beredarnya rokok ilegal baru merk VR7 Bold di provinsi kepulauan Riau hingga merk H – mind dan Luffman di Provinsi Sumatera Barat
“Ada rokok – rokok jenis baru yang beredar bebas tanpa cukai seperti VR7 Bold, H – mind dan Luffman di masyarakat Kepri sampai di Sumatera Barat. Rokok – rokok ini jelas sama sekali tidak berpengaruh dengan berapapun pemerintah menaikkan Cukai rokok. Justru semakin naik tarif Cukai, dia semakin bahagia, itu yang dia tunggu.” Urai Iwa.
Menjamur rokok – rokok ilegal yang bebas bergerak ini di tenggarai karena lumpuhnya undang undang terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan.”
“Pemerintah pusat, Kapolri dan seluruh instansi penegak hukum terkait perlu memperhatikan bebas beredar rokok – rokok ilegal ini. Jangan sampai justru terkesan ada pembiaran. Bisa jadi terindikasi menaikkan harga rokok Legal untuk memperkaya mafia rokok ilegal.” Tandasnya
BACA JUGA:
Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Di Musnahkan Bea Cukai Batam
Polda Sumbar Libas Rokok Illegal
Rokok Ilegal Senilai 4 Miliar Di Ciduk Bea Cukai
Diberitakan sebelumnya, Kota Batam Provinsi Kepulauan dinilai menjadi sorganya para mafia rokok rokok yang terkesan leluasa bahkan seakan akan ada pembiaran dan Aparat Penegak Hukum yang belum tegas memberantas praktek rokok ilegal di kota Batam.
Bahkan Bea Cukai terindikasi dugaan ada main mata dengan para bandar rokok ilegal, sehingga belum tuntas dengan peredaran luas rokok luffman dan rokok H – Mild sudah muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus Rp 8000 dengan perslopnya Rp 75000 di kota Batam.
Hal tersebut terpantau di seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan rasa rokoknya lembut, Sabtu (15/10/2022) lalu.
Lebih lanjut dari hasil penelusuran dari investigasi Team nkripost terlihat di sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.
Semakin menjamur rokok – rokok ilegal di Kota Batam di tenggarai karena lumpuhnya undang undang terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan bunyi pasal sebagai berikut:
Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan.
Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.