Pj. Wako Rida Ananda : OPD Payakumbuh Segera Implementasi Tanda Tangan Elektronik
Diterbitkan Senin, 7 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST PAYAKUMBUH – Untuk mempermudah dan mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintah, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk proses surat menyurat.
Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkup Pemko Payakumbuh untuk segera mengimplementasi TTE. Dan diharapkan dapat menjadi satu kesatuan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terkait kerahasiaan, keaslian dan keamanan informasi.
“Kita (pemerintah daerah – red) senantiasa akan mendorong percepatan penerapan penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Payakumbuh,” kata Pj. Wako Rida Ananda saat Rakor bersama seluruh OPD dan Lurah di Balai Kota Payakumbuh, Senin (07/11/2022).
Rida meminta keseriusan dan komitmen semua Perangkat Daerah terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk dapat berkomitmen penuh demi suksesnya penerapan penggunaan TTE di Payakumbuh.
“Diharapkan outputnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada masyarakat kita,” harapnya.
BACA JUGA:
Pj. Walikota Rida Ananda Ajak Pererat Koordinasi Untuk Payakumbuh Maju dan Semakin Terdepan
Bupati Solok Ancam PT. Tirta Investama Demi Warga, Dalam Waktu 24 Jam Kembalikan Yang Di PHK.
Kelurahan Balai Jaring Juara 1 Berprestasi Lomba Tingkat Kota Payakumbuh Tahun 2022
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Payakumbuh Junaidi mengatakan, untuk percepatan penggunaan TTE, Pemko Payakumbuh telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik – Badan Siber dan Sandi Negara 24 Agustus 2022 lalu.
“Untuk tahap awal di tahun 2022 ini, akan dilakukan penerbitan sertifikat digital bagi Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Walikota, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdako, Camat, dan Sekretaris OPD,” ucapnya.
Junaidi menyebut TTE ini akan digunakan dalam kegiatan surat menyurat yang nantinya akan terintegrasi dalam aplikasi Srikandi yang dikelola oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Payakumbuh. Dan penggunaannya tidak boleh diwakilkan ke orang lain karena sifatnya pribadi dan melekat dengan masing-masing personal.
“Karena untuk penggunaan TTE menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), makanya pengguna TTE ini tidak bisa didelegasikan pada orang lain,” ujarnya.
“Kami berharapan kerjasama dari seluruh OPD agar TTE ini bisa segera diterapkan di Payakumbuh,” pungkasnya. (Humas/ib)