Bupati Solok Ancam PT. Tirta Investama Demi Warga, Dalam Waktu 24 Jam Kembalikan Yang Di PHK
Diterbitkan Senin, 7 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SOLOK – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT Tirta Investama Solok, agar dimusyawarahkan dengan pemimpin adat (niniak mamak setempat.
Hal itu menurutnya agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok.
“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat dimusyawarahkan oleh niniak mamak setempat,” ujar gubernur Sumbar dikutip dari infopublik, saat menerima kunjungan perwakilan PT Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran pada Jumat (4/11/2022) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, gubernur juga mengundang beberapa kepala OPD yang berasal dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:
Bupati Solok Targetkan PERSIKAS Juara di Tingkat Sumatera Barat
Ketum PAN Tak Ingin Tergesa-gesa Meski Kantongi Tiket, Sindir Deklarasi Capres Yang Belum Cukup Presidential Threshold
Bupati Epyardi Asda Sayangkan Gubernur Sumbar Benarkan PT Tirta Investama Solok Yang PHK 101 Karyawan
Merespon pernyataan pernyataan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansharullah membernarkan PT. Tirta Investama (Aqua) Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 orang karyawan PT. Tirta Investama (Aqua) Solok tersebut, Bupati Solok, H Epyardi Asda, M. Mar menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah disejumlah Media cetak dan Online tersebut.
“Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya,” tegas Bupati saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, Bupati secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.
“Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,” tegas Bupati kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.
Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati sangat mengetahui aturan itu.
“Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,” tegas Epyardi lagi.
Pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok.
“Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya tegas.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tutup bupati.
Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
BACA JUGA:
Bupati Solok Resmikan Pasar Tradisional dan Launching Excavator di Nagari Batang Barus
Pj Gubernur DKI Heru Budi Siap OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone Diapresiasi DPRD.
Ingin Hapus 24 Titik Blank Spot, Bupati Solok Epyardi Asda Sambangi Kantor Kemenkumham
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.
“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat. “Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).
“Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok (Selasa 8/11/22). Tentu apa yanhg diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” ucapnya.(NZ)