Pria Ini Tega Bunuh Putri Kandungnya, Ternyata Cuman Ini Alasannya
Diterbitkan Kamis, 3 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, DEPOK – RNA (30) mengaku melakukan pembantaian karena kesal dengan istri dan anaknya. Karena keduanya tidak menganggap dirinya di dalam keluarga. Ia mengaku selama berkeluarga dengan istrinya, istrinya tidak menghargainya sebagai suami. Hal ini terjadi karena hasil upah gaji dirinya yang tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya sama dia sering dibuat kesel terus sama dia, nggak pernah dihargai selalu diinjak injak, saya juga sebagai laki laki punya harga diri,” kata RNA di Polres Metro Depok, Rabu, 2 November 2022.
Sementara itu, RNA juga menjelaskan alasannya membunuh anaknya. Karena tidak dihargainya sebagai ayah dari KP.
“Anak saya sudah saya sekolahkan saya didik dengan pengajian segala macam tapi setiap saya tanya tidak pernah jawab,” katanya.
Puncaknya saat dirinya pulang salat subuh, melihat istrinya dan anaknnya telah bergegas meninggalkan rumah. Saat dirinya bertanya kepada anaknya, tak digubris oleh KP.
“Saya tanya nggak pernah jawab saya tegur aja dia cuek aja gitu, saya emosi (KP— Anak kandungnya). Selain itu sama istri juga ketika saat itu istri mau pulang juga ke rumah dia katanya udah nggak mau sama saya, dari situ emosi saya naik,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sadis! Cuman Gegara Istri Tak Angkat Telpon, Pria Ini Bacok Anaknya Hingga Tewas
Kantongi Ganja, Warga Kapalo Koto Ampangan Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh.
Sungguh Bejad Dan Biadab, Seorang Ayah Tega 9 Kali Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan telah terjadi pembunuhan sadis di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa, 1 November.
Pelaku adalah ayah kandung dari putrinya yang berusia 11 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga melukai istrinya hingga dalam kondisi kritis.
Kini pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 00 23 tahun 2004 ancaman hukuman 15 tahun penjara.(voi).