Mengenal Johanis Tanak yang Dilantik Presiden Jadi Wakil Ketua KPK
Diterbitkan Jumat, 28 Oktober, 2022 by NKRIPOST
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai proses uji kelayakan terhadap dua calon anggota pengganti Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
Habiburokhman mengungkapkan, hasil rapat internal Komisi III yang sebelumnya telah digelar pada Rabu kemarin, (28/9), menyimpulkan bahwa calon anggota pengganti Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 terpilih adalah Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. dengan jumlah 38 suara dari total 53 suara dan 1 suara tidak sah. Adapun, calon lainnya I Nyoman Wara meraih jumlah 14 suara.
“Komisi III DPR RI sangat memandang penting dibutuhkannya Pimpinan KPK yang berintegritas, berkualitas, profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke – 7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyerahkan hasil laporan Komisi III DPR RI itu kepada Pimpinan DPR RI. Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti Pimpinan KPK tersebut dapat disetujui.
BACA JUGA:
KPK: Biaya Tinggi Dalam Proses Politik Jadi Pemicu Korupsi
KPK OTT Pejabat MA Kasus Suap Pengurusan Perkara, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK
Pertanyaan Dasco selaku pimpinan rapat paripurna ini kemudian serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke – 7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023. Selanjutnya, Dasco kemudian memperkenalkan anggota pengganti Pimpinan KPK terpilih yakni Dr. Johanis Tanak untuk kemudian foto bersama Pimpinan DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat internal pada tanggal 27 September 2022 untuk membahas mengenai jadwal mekanisme dan tata cara terkait proses uji kelayakan calon anggota Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2022 Komisi III kemudian melakukan uji kelayakan terhadap kedua calon.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat internal untuk melakukan pemilihan yang hasilnya yaitu I Nyoman Wara memperoleh jumlah 14 suara dan yang kedua Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. meraih jumlah 38 suara dari total 53 suara dan 1 suara tidak sah. Rapat internal kemudian menyimpulkan bahwa calon anggota pengganti Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang terpilih adalah Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firili Bahuri menyampaikan, perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, telah disetujui Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI juga telah menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, terhitung per 11 Juli 2022. (tim)