Mengenal Johanis Tanak yang Dilantik Presiden Jadi Wakil Ketua KPK
Diterbitkan Jumat, 28 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022) pagi.
Johanis dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada Juli lalu.
“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Johanis.
Tampak hadir dalam acara tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua KPK Firli Bahuri
Mengenal Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H
Dihimpun dari berbagai sumber, Johanis Tanak merupakan pria kelahiran Bangkelekila, Kabupaten Toraja utara, Sulawesi Selatan. Ia juga diketahui seorang pensiunan jaksa yang hebat.
Awal mula karirnya, Johanis Tanak sukses menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin pada tahun 1983. Kemudian ia terus mengembangkan potensi dan kemampuannya di bidang hukum, hingga mendapatkan gelar gelar Doktor pada tahun 2019 pada Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Selain itu, Johanis mampu menjadi jaksa sembari menyelesaikan gelar Doktor, dan dirinya pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2014. Memang kemampuan Johanis dalam meningkatkan karirnya begitu lancar, bak air jernih tanpa dialiri kotoran, ia mampu menjabat posisi penting sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, dirinya juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2016 hingga kini terpilih sebagai Wakil Ketua KPK yang terpilih melalui berbagai prosedur dan voting uji kelayakan atau disebut fit and proper test di komisi III DPR.
Selain memilki karir yang hebat, Johanis juga menjadi pejabat yang harus melaporkan harta kekayaan nya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memang pada laporan tersebut, Johanis melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada Desember 2021, tapi hal tersebut bisa membuktikan kekayaannya secara tertulis.
Dikutip dari laman LHKPN KPK, Johanis memilki harta sebanyak Rp 8,9 miliar yang terdiri dari berbagai harta berjalan, tanah hingga lainnya. Di antaranya Johanis memilki tida bidang tanah, rumah, tiga mobil, dan motor hingga lainnya.
Dalam laporannya yang tercatat di situs LHKPN KPK, Johanis merinci kekayaannya sebagai berikut.
Johanis memiliki tanah dan bangunan senilai Rp. 4.574.648.000 yang terdiri dari Tanah Seluas 224 m2 di Kabupaten/Kota Karawang, disebutkan hasil sendiri Rp. 179.648.000. Lalu ia memilki Tanah di Kota Jawa Timur Seluas 90 m2 , senilai Rp. 540.000.000.
BACA JUGA:
Luar Biasa, Selama Semester I 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka
Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disetujui Presiden
Yuk Pahami Sejarah Bangsa Kita! Simak Daftar Nama Anggota BPUPKI, Lengkap Sejarah Latar Belakang
Kemudian memilki Tanah di Kota Jakarta Timur dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 senilai Rp. 4.000.000.000, dan Tanah di Jakarta Timur seluas 171 m2, senilai Rp. 855.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Johanis memilki alat transportasi dan mesin senilai Rp. 239.000.000 teridi dari mobil toyoya corolla sedanTahun 1997, seharga Rp. 40.000.000dan mobil honda cr-v jeep 2004, seharga Rp. 75.000.000 hingga motor yamaha mio Tahun 2011, senilai Rp. 4.000.000, dan mobil Willys Universal CJ 7 Tahun 1980, senilai Rp. 120.000.000.
Johanis memilki harga bergerak lainnya seperti surat berharga Rp. 200.000.000, dan kas Rp. 3.842.520.628. Dari total keseluruhan harta yang dimilki, tercatat sebanyak Rp. 8.911.168.628.
Itulah sedikit penjelasan terkait profil dan harta kekayaan yang dimilki oleh mantan jaksa Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.