Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri: Kita Proses Untuk PTDH
Diterbitkan Jumat, 14 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan surat telegram rahasia (TR) penunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya Teddy Minahasa ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan, dan kita ganti dengan pejabat yang baru,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022
Kapolri sebelumnya memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memproses tuntas Irjen Teddy Minahasa terkait pidana kasus narkoba. Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri diduga berkaitan dengan pengembangan jaringan narkoba.
“Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses kasus pidananya. Siapa pun itu, apa itu masyarakat sipil atau Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua, proses etik dan pidana,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Jumat, 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Mantan Bendahara BPBD Flotim, DPO Kasus Korupsi Di Tangkap Kejari Dan Polisi
5 Anggota Polri Dipecat Dalam Seminggu,Kasus Jilat Kue Hingga Perampokan
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Diciduk Propam, Kasus Ini
Irjen Teddy Minahasa diduga terkait dengan jaringan narkoba hasil pengungkapan Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat, ada 3 orang masyarakat sipil yang ditangkap.
“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan berpangkat Kompol jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut saya minta dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum AKBP mantan kapolres Bukittinggi dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” papar Kapolri.
Atas dasar itu, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.
“Saya minta agar kadiv propam segera melaksanakan terkait etik untuk kemudian kita proses untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Kapolri.(voi)