Begal Modus Setut Sepeda Motor di Kalideres Viral di Medsos Ditangkap Polres Jakbar
Diterbitkan Jumat, 14 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pria pelaku pencurian sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat. Keempat pelaku melancarkan aksinya dengan modus setut sepeda motor, dimana video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
“Sebelumnya kita konfirmasi ada video viral dengan narasi begal. Namun, setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para pelaku dengan menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura mogok di jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).
Kompol Haris mengatakan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban adalah berpura-pura kehabisan bensin dan meminjam sepeda motor korban.
“Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong setut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban, kemudian membawa kabur motor korban,” terang Kompol Haris.
Keempat pelaku semuanya laki-laki berinisial MI, HH, BA, dan M. Keempat pelaku kini telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Perannya tiga orang yang di dalam video. Kemudian, satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban,” tutur dia.
BACA JUGA :
Viral Video Aksi Pedofil di Medsos Diusut Polsek Kalideres
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Diciduk Propam, Kasus Ini
Beraksi Di Empang Cabuli Teman Sesama Pria Dibawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kalideres
Kompol Haris mengatakan, para pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Adapun hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka, mereka keempatnya positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual, hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Pada penangkapan keempat tersangka tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah sepeda motor Honda Beat, empat lembar pakaian sweater, satu jins biru, serta satu buah ponsel tersangka. Para pelaku dikenai Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (PMJ)