Edarkan Narkoba, Anak Bawah Umur Ditangkap Satres Narkoba Polres Kerinci
Diterbitkan Kamis, 13 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUNGAI PENUH – Peredaran narkoba golongan satu jenis sabu-sabu tak mengenal siapa pelakunya. Baik itu anak-anak, dewasa, pria atau wanita bisa menjadi pengedar maupun pengguna narkoba.
Terbukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, sekitar pukul 22.30 Wib, Minggu (9/10/22), menangkap seorang anak dibawah umur karena terlibat peredaran narkoba.
R (15) warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Berat Bruto Narkotika jenis Sabu 0,42 gram, 4 (empat) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) pak kertas papir merek BUFFALO BILL, 1 (satu) bungkus rokok merek surya , 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi, S.H. mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, sekitar Kantor Bank BNI Cabang Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut dia, laporan tersebut ditindaklanjuti. Aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu,petugas melakukan penggeledahan.
Alhasil, di dapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,42 gram, 4 (empat) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja.
“Sabu ini sempat dibuang di pinggir jalan di atas trotoar. Namun, polisi jeli dan melihatnya. Sehingga pelaku tak bisa melawan.” terangnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan pelaku. Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dan menyita semua barang bukti.
“Sudah kita tahan dan kita masih mintai keteranganya,” pungkasnya. (Harman)