NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

UU No 11/2022 Menjamin Keamanan Suporter Tapi Ratusan Nyawa Melayang di Kanjuruhan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Puan Maharani

NKRIPOST, JAKARTA – Keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi negara melalui UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Senin 10 Oktober 2022.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga sepakbola yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Belakangan Polri mengaku adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Namun, hal itu disebut tak membahayakan.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan bahkan ikut menjadi korban. Padahal, dalam pasal 54 UU Keolahragaan itu, diatur kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” lanjut Puan.

Tragedi Kanjuruhan Malang

BACA JUGA:

Tragedi Kanjuruhan, Sejarah Kematian Suporter Terbesar Nomor 2 Dunia

Tragedi Kanjuruhan,DPP PMPI : Menpora Tidak Punya Rasa Kemanusiaan

Nasdem Kebut Deklarasi Anies Jadi Capres Saat Duka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Berempati

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebut Puan.

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” terang Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani

Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan pada perempuan dan anak dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga. Apalagi, kata Puan, tak sedikit penonton perempuan dan anak yang menjadi korban pada Tragedi Kanjuruhan.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujar cucu proklamator RI Bung Karno itu.

Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved