Roy Marthen Ditangkap Polisi, Kasus Mutilasi 4 Warga
Diterbitkan Sabtu, 8 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, TIMIKA – Terduga pelaku kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga, Timika, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap.
Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, menangkap Roy Marthen Howai pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
“Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, seperti yang dilansir dari Antara Sabtu (8/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, enam prajurit TNI bersama empat warga sipil melakukan pembunuhan terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika dengan cara memutilasi tubuh korban dan memasukkannya dalam karung.
Empat warga yang menjadi korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Kini bagian tubuh yang ditemukan sudah dimakamkan secara tradisional.
BACA JUGA:
Usai Bunuh Istri, Sukari Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam
DPW PPP Banten Hingga Kader Ka’bah Jakarta Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo jadi Capres 2024
KKB Papua Bantai Pekerja Jalan,4 Orang Tewas dibunuh Merupakan Karyawan CV Doreri Permai
Keempat warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi tanggal 22 Agustus 2022 di SP 1 Timika.
Dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu, 3 September, terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD. Sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH.
Menurut informasi yang diperoleh 10 tersangka dalam kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.(voi)