Satpam Nyambi Kurir 49 Ribu Ekstasi Ditangkap Polresta Barelang
Diterbitkan Kamis, 6 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRI POST, BATAM – Seorang satpam bernama Anto (47) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) karena membawa puluhan ribu pil ekstasi. Ia diamankan pada Senin (19/9) lalu usai menjemput puluhan ribu pil ekstasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku diamankan di parkiran depan foodcourt Hotel Pasifik, Batu Ampar, Batam. Saat diamankan pelaku baru saja selesai menjemput 49.143 ribu butir pil ekstasi dari bibir pantai dekat lokasi tersebut,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Yulianto, Selasa (4/10/2022).
Nugroho menyebutkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku sudah empat kali menjemput dan mengantar pil ekstasi. Terakhir kali penjemputan sebelum ditangkap polisi, pelaku menjemput 30 ribu butir pada pada Agustus 2022.
“Hasil pengakuan sudah empat kali, namun yang keempat langsung diamankan tim Satresnarkoba. Empat kali penjemputan dan pengantaran itu sejak 2019 lalu. Pelaku ini berprofesi sehari-hari sebagai Satpam di salah satu hotel di Batam,” ujarnya.
Pelaku menjemput dan mengantar ribuan pil itu diketahui menggunakan sebuah minibus yang berjenis Grand Max. Pelaku usai menjemput di titik penjemputan lalu membawa puluhan ribu pil ke tempat yang telah biasanya pengantaran.
“Pengakuan pelaku ia tidak mengenal pelaku yang menjemput. Mobil Grand Max akan diparkir di parkiran hotel Planet Holiday, Batam pada malam hari dan ditinggal pergi. Kemudian pagi hari pelaku kembali mengecek dan sudah dijemput pelaku lainnya. Untuk pelaku yang mengambil ini terputus tapi Masih didalami juga,” ujarnya.
BACA JUGA:
Waria Ditemukan Tewas Membusuk Di Salon, Diduga Korban Pembunuhan
Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Dugaan Ijazah SD Hingga SMA Palsu
Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal Di Musnahkan Bea Cukai Batam
Puluhan ribu ekstasi yang ditangkap itu diketahui berasal dari Malaysia. Barang haram itu dibawa masuk ke Kota Batam melalui jalur laut.
“Pelaku yang menjemput dari Malaysia melalui perairan masih kami kejar. pelaku menggunakan kapal yang cukup cepat jadi usai meninggalkan pil ekstasi di pinggir pantai langsung pergi. Jadi jaringannya di buat terputus oleh para pelaku,” ujarnya.
Anto mengaku mendapat upah sebesar Rp 75 juta, namun Ia baru mendapatkan Rp 25 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah berhasil diantar pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.(NT)
One thought on “Satpam Nyambi Kurir 49 Ribu Ekstasi Ditangkap Polresta Barelang”