NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Dugaan Ijazah SD Hingga SMA Palsu

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Presiden Joko Widodo

NKRIPOST, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat diketahui bernama Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip dari tribunnews, Rabu (5/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

7 Prestasi Jokowi
Presiden Jokowi (Foto Facebook)

BACA JUGA:

Menparekraf Sandiaga Apresiasi Sindiran Presiden Jokowi Soal Pejabat Plesir ke Luar NegeriĀ 

Ingatan 30 September, “PKI No dan Komunis Yes”

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Hukum Yang Bersalah

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved