Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan
Diterbitkan Minggu, 2 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMBAR – Sedikitnya ada 50 eksavator jumbo terpantau mengeruk emas di bantaran sungai yang ada diantara Astra Kecamatan Muara Kiawai dan Rimbo Jandung Kabupaten Pasaman Barat enam bulan terakhir.
Investigasi kontributor media NKRI POST 30 September 2022 lalu ke lokasi sungai yang melalui jembatan Batang Saman diduga kegiatan ilegal mining ini sangat vulgar beraktifitas, terkesan kebal tidak tersentuh hukum.
Sementara di lokasi dapat tim awak media NKRIPOST sempat berbincang dengan seseorang yang di duga adik ipar oknum anggota DPRD.
Menurut informasi yang di himpun dari salah satu narasumber di sampaikan Oknum anggota DPRD tersebut juga diduga ikut terlibat dalam tambang emas.
“HM (anggota DPRD) juga diduga ikut ambil bagian dalam aktifitas pengerukan emas disana.” terang narasumber awak media, Jumat (30/9/2022) lalu.
Diluar dugaan, Informasi dari para pekerja yang di temui di lokasi bahkan mengatakan kegiatan tambang emas tersebut menyetor kepada oknum tertentu sehingga aman.
“Kegiatan ini sudah terkoordinasi dengan beberapa oknum tertentu sehingga kami dapat aman bekerja. Karena kami membayar istilah payung.” Kata pemuda yang mengaku dari daerah Kinali ini.
BACA JUGA:
Diduga Tambang Ilegal Mining Begitu Marak Wilayah Sumatra Barat Yang Belum Di Tertipkan Sesuai Perintah Bapak Kapolri
PWI Sebut Wartawan Bodrek Tarik Upeti dari Tambang Emas Ilegal
Ratusan Orang Serang Tambang Emas di Palu, Kepala Karyawan Dibacok, 3 Eskavator Dibakar
Sementara itu terkait informasi kegiatan tambang tersebut, Kapolres Pasaman Barat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor +62813.4266.xxxx Tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Diketahui aktifitas pengerukan emas disana terus meningkat, nyaris terlihat di lokasi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pers yang juga memiliki fungsi sosial kontrol masyarakat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepada Kapolda Sumbar untuk segera menutup semua aktivitas pertambangan yang di duga tidak mengantongi izin di wilayah Pasaman.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri beberapa waktu lalu, bahwa tidak boleh lagi ada yang nama nya Illegal mining dalam bentuk apa pun.
Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal (lima)tahun penjara dan denda (seratus Milar Rupiah)
BACA JUGA:
Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah Ditangkap Gakkum KLHK
Viral, PT San Xiong Steel Indonesia Bagi-bagi Uang Untuk Cabut Berita Fakta
Kasus Briptu Tajir, Bos Tambang Emas Ilegal Di Kaltara Tenyata Berawal Dari DPR RI
Dalam kegiatan inventarisasi tersebut, terlihat berbagai macam merek excavator dengan begitu bebasnya mengeruk kekayaan alam oleh oknum oknum yang terindikasi mafia tambang yang bisa kapan saja merugikan atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Pasalnya akibat aktivitas tambang tersebut bisa saja mengakibatkan banjir bandang dan longsor yang akan terjadi.
Menghindari akibat yang fatal dan demi tegaknya supremasi hukum diharapkan keseriusan aparat penegak hukum untuk segera menindak kegiatan tambang emas ilegal di Pasaman Sumatera Barat, Minggu (02/10/2022). (Team)