Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Diringkus Tim Polres Kerinci
Diterbitkan Jumat, 30 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, KERINCI – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi terus digaungkan. Namun, para pelaku seperti tidak pernah jera. Buktinya, dua orang diamankan atas penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pelaku diamankan pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 16.30 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kedua pelakunya merupakan pasangan suami istri dengan inisial RAJ (31), dan Istrinya WA (22) warga Desa siulak deras, Kecamatan Gunung Kerinci.
Dari tangannya, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu – sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu – sabu yang akan d jual, seperangkat bong ( alat hisap ) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (30/9/2022)
“Petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan.”Ujar Kapolres.
“Berikutnya, tersangka AAN LP kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka divonis pengadilan negeri Sungai Penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres menambahkan.
BACA JUGA:
Polres Kerinci,Konferensi Pers Terkait Penemuan Sehektar Ladang Ganja
Gas LPG Mahal Juga Langka, DPRD Kerinci Diminta Tidak Tutup Mata
3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Ringkus Pihak Polres Kerinci
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H. menjelaskan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, S.H. saat dikonfirmasi terpisah. (Harman)