Bendahara BPBD Flotim Masuk DPO Kejari Usai Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Ini Tampangnya
Diterbitkan Jumat, 30 September, 2022 by NKRIPOST
Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur, NTT Tahun Anggaran 2020.
Tiga orang tersangka dimaksud berinisial PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022
PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Guna mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB
“Sementara terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Flores Timur Taufik Tadjudin, S.H kepada media Kamis, 15 September 2022.
BACA JUGA:
Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan
Kasus Dana Covid-19 Di Flotim Tersendat, Kolibaran: Ada Pejabat Penting Terlibat
Bagaimana Nasib Sekda Flotim Usai Diperiksa Kejari Larantuka Terkait Dana Covid-19 Di BPBD?
Lanjut Tadjudin berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
Masih menurutnya, dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kab Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (RS)