NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 September, 2022 by NKRIPOST

VIDEO: Kejari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean

NKRIPOST, LEWOLEBA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Azrijal, SH MH mengumumkan penetapan tersangka kasus Puskesmas Wowon di Balauring Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Bean di Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kajari Lembata juga menyebutkan tersangka atas nama PKTM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas lll Lewoleba , Lembata, pada kamis, 22/9/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Azrijal, SH MH saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata

BACA JUGA:

Kejaksaan Negeri Lembata Tangkap PPK Yang Jadi DPO Tahun 2021 Lalu

KPK Tangkap Hakim Agung MA, Ghufron: Kami Sedih

Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH MH kepada Wartawan saat menggelar konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata menjelaskan Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Kabupaten Lembata Tahun 2019.

“Tersangka PKTM, siap ditahan di Rutan Lapas Lembata.” Pungkas Kajari Lembata.

Menurut Azrijal, pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019.

“Bahwa nilai kontrak yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp.5.944.072.471, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 12 juli 2019 waktu penyelesaian selama 150 hari kalender atau 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 09 Desember 2019.” jelas Azrijal.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.
Oleh karena Itu yang bersangkutan sebagai PPK resmi di tahan Kejaksaan Negeri Lembata selama 20 hari terhitung sejak hari ini,”Tutur Azrijal Kejari Lembata menambahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Azrijal, SH MH

BACA JUGA:

Marsianus Djawa: Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Lembata, Itu Menjadi Urusan APH

Sekda Flotim Langsung Ditahan Usai Penuhi Panggilan Kejaksaaan Negeri Flores Timur

Sekda Lembata 8 Jam Diperiksa Jaksa, Diduga Terkait Pengadaan Kapal Phinisi

Selain itu Kajari juga menjelaskan sejumlah alasan yang mengakibatkan Kasus tersebut terkesan memakan waktu proses hingga penetapan tersangka.

“Untuk menetapkan tersangka di perlukan asas kehati – hatian, sebab objek praperadilan saat ini adalah penetapan tersangka.”Ujarnya.

“Masyarakat banyak yang mengira kasus ini sudah hilang, iya kan?, tapi yakinlah kita akan bekerja terus. kita akan terus menjaga kepercayaan masyarakat.” Ujar Azrijal mengakhiri. (RH)

VIDEO REKOMENDASI:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved