KPK Diminta Tak Ragu Jemput Paksa Lukas Enembe
Diterbitkan Selasa, 20 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengumpulkan bukti dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengusutan akan terus dilakukan untuk membuat terang kasus ini.
“Saat ini pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih terus dilakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.
KPK nantinya juga akan memanggil pihak terkait dalam kasus ini. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan.
Permintaan serupa juga disampaikan untuk Lukas Enembe yang pada pemeriksaan pertama tak hadir. Saat itu, dia tak hadir karena mengaku sakit.
“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil penyidik agar kooperatif hadir sehingga penyidikan ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD Geram Disindir Karena Ikut Umumkan Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK : Memangnya Kenapa?
Gubernur Lukas Enembe Diisukan Ikut Deklarasi Independent Papuan Movement, Begini Jawaban Jubir..
Terpisah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika kembali mangkir. Sesuai aturan, penjemputan bisa dilakukan apalagi jika dia dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik.
“Sebenarnya kalau dipanggil dua kali secara patut tidak hadir ya harus dipanggil paksa, itu aturannya KUHAP,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.
Boyamin mengingatkan Lukas harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan. Apalagi, surat panggilan dari KPK sudah dikirimkan sesuai dengan aturan.
“Kan dipanggil sekali sudah mangkir. Panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK diminta tak segan melakukan upaya paksa. Boyamin berharap komisi antirasuah tidak terpengaruh dengan desakan berbagai pihak yang meminta penghentian kasus.
Selain itu, pendukung Lukas diminta berpihak pada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka tidak boleh mengganggu pemberantasan korupsi yang sedang dilaksanakan dengan menyatakan ada kriminalisasi.
“Kalau istilah kriminalisasi dan sebagainya ya dibuktikan di pengadilan, harusnya kan begitu. Toh, KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.(voi)