Durhaka, Remaja Ini Tega Pukul Kepala Ibunya Pakai Kayu Hingga Robek
Diterbitkan Minggu, 18 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
“Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri,” kata Sugiharto.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan harus dijahit sebanyak 40 jahitan.
Sugiharto menerangkan, bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
BACA JUGA:
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diciduk Polres Cirebon Kota, Kuasa Hukum: Kurang 1 Lagi
Kerap Setubuhi Anak Tiri Usia 13 Tahun, Pria Ini Digelandang ke Polres Rohil
Kecemasan Seorang Ibu yang Anaknya Jadi Korban Kekerasan dan Penipuan Kerja Migran di Kamboja
Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.(voi)