Redaksi NKRIPOST Apresiasi Kapolres Payakumbuh Usai Pelaku Pemukulan di BPR Haji Miskin Di Vonis Bersalah
Diterbitkan Sabtu, 17 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Kasus Kekerasan fisik yang di alami wartawati NKRI post Tuti Novianti yang dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Haji Miskin Payakumbuh, Sumatera Barat pada tanggal 21 Februari 2022 silam akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh pada tanggal 16 September 2022 kemarin.
Pada persidangan kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Wartawati media NKRIPOST Tuti Novianti mengalami luka memar pada pelipis tersebut menghadirkan Gusnadiar sebagai terdakwa ke hadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.
Dihadapan hakim dalam persidangan tersebut Pelaku terdakwa Gusnadiar mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, korban dan pelaku serta dengan melihat alat bukti yang ada, Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam membacakan putusan, akhirnya memutuskan Terdakwa Gusnadiar terbukti bersalah telah melanggar pasal 352 ayat (1) Dengan tiga tuntutan kepada tersangka Gusnadiar:
1.Hakim memutuskan terdakwa Gusnadiar dengan panggilan Ina berdomisili kota Payakumbuh di buktikan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan.
2.menjatuhkan denda dua juta rupiah, apabila dengan ketentuan denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan kurungan selama enam hari
3.membebankan kepada terdakwa seribu rupiah. (selengkapnya Tonton Video Di atas)
BACA JUGA :
Pelaku Pemukulan di BPR Haji Miskin Payakumbuh Di Vonis Bersalah
Dianiaya Di BPR Haji Miskin Payakumbuh, Wartawan NKRI Post Tolak Mediasi
BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers
Merespon putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh terhadap kasus tindak pidana Penganiayaan yang di alami Wartawati media Nkripost Tuti Novianti, Redaksi Media NKRIPOST menyambut baik terhadap putusan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menerima Putusan Hakim itu dan berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.” Ujar Pimpinan Umum media NKRIPOST, Sabtu (17/9/2022).
Pimpinan umum media Nkripost Gustini Komalasari kemudian menyampaikan pada persoalan tersebut pihaknya tidak melihat dari lama atau beratnya hukuman, namun menginginkan ada efek jera sehingga tidak ada yang akan melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang wartawan terlebih kepada seorang Wartawan yang sementara melakukan profesinya sebagai jurnalis.
“Dalam kasus ini kami tidak melihat dari lama dan beratnya vonis Hakim. Tapi kami menginginkan ada efek jera sehingga tidak ada yang sewenang-wenang terhadap wartawan dalam melakukan tugas profesinya” jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Umum media NKRIPOST, pasalnya dalam kasus yang sama saat ini pihaknya masih menunggu proses Laporan Polisi di Polres Kota Payakumbuh terkait dugaan perbuatan menghalang halangi profesi wartawan.
“Dalam kasus ini juga kami masih ada satu lagi Laporan Polisi terkait Pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers. Dengan hasil putusan tersebut kami meminta agar polres Payakumbuh segera menindaklanjuti laporan kami tersebut.” Ucapnya dengan tegas.
Diketahui Pasal 4 ayatĀ (1) undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” dan ayat (3) “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) di tegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
BACA JUGA:
BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers
Wakapolda Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Redaksi Media NKRIPOST
Kapolres Payakumbuh Pastikan Tindaklanjuti LP Penganiayaan Terhadap Wartawati Nkripost Di BPR Syariah Haji Miskin
Lebih lanjut Pimpinan Umum media NKRIPOST yang akrab disapa Igus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K, Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan SH dan penyidik Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti kasus penganiayaan di BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh.
“Kami juga segenap Team Redaksi NKRIpost mengucapkan Terimakasih Kepada Bapak Kapolres Payakumbuh, Bapak Wakapolres Payakumbuh serta Penyidik yang telah menindaklanjuti laporan kami hingga di sidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.” Ucap Igus.
“Dan Penuh harapan kami Redaksi media online NKRIpost juga mengharapkan komitmen bapak Kapolres Payakumbuh agar segera menindaklanjuti Satu laporan kami tentang tindak pidana menghalangi tugas jurnalis.” HarapnyaĀ mengakhiri.
Diketahui diberitakan sebelumnya terkait penganiayaan yang dialami Tuti Novianti, Wartawati media Nkripost, Kapolresta Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Dan untuk pengaduan pelecehan terhadap pers pasti akan kami tindak lanjut.” Tegas Kapolres padaĀ Selasa 22 Februari 2022 . (tim)