Rumah Mewah Milik Eks DPRD Sumut Diduga Dijadikan Tempat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
Diterbitkan Jumat, 16 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, MEDAN – Beredar Kabar Rumah Mewah Milik oknum Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Diduga Dijadikan Tempat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi.
Hal tersebut sontak membuat Tim wartawan untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait adanya dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi, Kamis (15/09/2022) di depan rumah mewah di Jalan Sei Berutu, Kota Medan.
Dengan adanya kegiatan atau aktivitas keluar dan masuk mobil angkutan yang bermuatan ratusan tabung gas elpiji dari dalam pagar yang selalu buka/tutup di sebuah rumah mewah tepatnya di Jalan Sei Berutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan bersumber dari laporan masyarakat disinyalir dan diduga rumah mewah itu sebagai tempat pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi.
Tim wartawan mencari tahu kebenaran informasi tersebut, pada Kamis (15/09/2022) di rumah mewah tersebut tidak terlihat ada papan plangnya, kalau menunjukan bahwa tempat itu sebagai pangkalan gas elpiji.
Kecurigaan para pencari berita terhadap kegiatan aktivitas di rumah mewah itu, lantaran ada laporan dari masyarakat “sering terlihat ada aktivitas yang diduga terselubung dengan keluar masuk mobil pengangkut bermuatan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg, dan tabung gas 12 Kg dari dalam rumah,” jelas warga yang identitasnya enggan disebutkan di media.
Saat hendak dikonfirmasi, pemilik rumah mewah itu sedang tidak ada, yang ditemui wartawan seorang pria separuh tua memakai baju warna merah memakai masker warna hitam, berinisial SR diduga sebagai pekerja atau penjaga rumah mewah itu.
“Papan plang pangkalan gas elpiji sedang ditempah, nanti akan di pasang didepan rumah nama plang pangkalannya, sedang ditempah” ucap pria separuh tua itu kepada wartawan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait tidak terpasangnya plang nama pangkalan gas elpiji dan tanda-tanda kalau di sini sebagai tempat pangkalan gas elpiji.
BACA JUGA:
Kerinci, Harga Gas Mencapai Rp. 35000.– Per 3kg DPRD Di Desak Jangan Pangku Tangan
Pertamina yang Sedang Sakit
Sat Reskrim Polres Grobogan Grebeg Gudang Pengoplosan Tabung Elpiji Bersubsidi
Dan ketika dipertanyakan terkait adanya aktivitas keluar dan masuk mobil angkutan bermuatan ratusan tabung gas dari dalam rumah, pria separuh tua di depan rumah mewah itu mengatakan “Kami jualan gas elpiji, kalau rumah mewah ini milik salah satu mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 berinisial IA, pemilik rumah sedang di Jakarta,” ucapnya kepada wartawan.
Dengan menyebutkan nama salah satu partai. Pemilik rumah mewah ini berinisial IA adalah seorang kader dari salah satu partai besar,” sebutnya.
Mengingat peristiwa beberapa tahun yang lalu, tepatnya di Bulan Oktober 2016.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan, red) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10/2016) lalu. Disebut-sebut, ada keterlibatan oknum DPRD Sumut dalam bisnis gas tersebut.
Menanggapi pernyataan penjaga rumah mewah itu kepada wartawan, Kamis (15/09/2022) di Jalan Sei Belutu, Medan mengatakan “Kalau rumah ini milik salah satu mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 berinisial IA.
“Apakah masih beroperasional bisnis ilegal 2016 yang silam itu???
Menyikapi hal itu, awak media pada Kamis (15/09/2022) sekira pukul 17.00 Wib sore mencoba menghubungi AS, seorang pria yang dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu 22 Oktober 2016 silam.
AS membenarkan, beliau menjalankan hukuman selama 6 bulan kurungan atas kasus itu,” ucapnya kepada wartawan melalui via telepon selulernya.
Disinggung adanya keterlibatan oknum eks anggota DPRD Sumut berinisial IA, “Iya saya jadi tersangka atas kasus itu, lantaran sebagai Direktur di tempat pengoplosan,” paparnya.
“Saya orang awam, gak tau apa-apa… hanya mengabdikan diri berkerja ditempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu, saya ditahan di Polda Sumut,” ucapnya.
Setelah di tahan Polda Sumut menjalankan 6 Bulan kurungan “ada yang terlihat unik”, AS menyebutkan “saya masih mendapat gaji dari tempat bekerja (pengoplosan gas elpiji bersubsidi) selama 2 bulan untuk kebutuhan keluarga,” ucapnya mengakhiri pembicaraan via telepon seluler.
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak “agar menanggapi laporan masyarakat.
Pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat mengharapkan penindakan hukum bagi pelaku pengoplosan.
“Elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil. Pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna.
Karena pengisian yang tidak sesuai standar pengisian Elpiji Pertamina. Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan ada tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya.
Masyarakat mengharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si agar segera memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi di Jalan Sei Belutu, “Ada rumah mewah yang diduga sebagai tempat pengoplos gas elpiji bersubsidi,” harap warga mengakhiri, menyampaikan kepada wartawan.
Sejumlah awak media masih melakukan peliputan dan pencarian data, untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan rumah mewah di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang yang disinyalir sebagai tempat penyulingan Gas Bersubsidi 3 Kg.
(Rl/ Purba)