Pelaku Pemukulan di BPR Haji Miskin Payakumbuh Di Vonis Bersalah
Diterbitkan Jumat, 16 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Kasus Kekerasan fisik yang di alami wartawati NKRI post Tuti Novianti yang dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Haji Miskin Payakumbuh, Sumatera Barat pada tanggal 21 Februari 2022 silam akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh pada tanggal 16 September 2022 pukul 14.00 WIB.
Pada persidangan kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Wartawati Tuti Novianti mengalami luka memar pada pelipis tersebut menghadirkan Gusnadiar sebagai terdakwa ke hadapan hakim Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.
Dalam persidangan tersebut Pelaku dan korban bersama – sama menghadirkan para saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Proses persidangan berjalan cukup mengharukan di karenakan tidak menjadikan CCTV sebagai alat bukti namun hanya keterangan para saksi dan hasil Visum et repertum saja yang di jadikan sebagai alat bukti.
Proses persidang yang di pimpin Hakim tunggal tersebut berjalan semakin memanas di karenakan terdakwa Gusnadiar melibatkan saksi dari pihak Bank BPR Syariah Haji Miskin dengan salah satu diantaranya kepala cabang BPR Syariah Haji Miskin yang diketahui atas nama Eka dan Novel.
Tampak pernyataan kedua saksi dari pihak terdakwa mengakui tidak melihat tindakan penganiayaan akan tetapi terdakwa Gusnadiar mengakui dan tidak membantah dan membenarkan bahwa telah melakukan melakukan pemukulan dan penganiayaan
Dihadapan hakim terdakwa Gusnadiar mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Selanjutnya Hakim mempertanyakan apakah saksi korban dari Tuti Novianti dan Alfira Oktaviani mau memaafkan terdakwa ?
“Kami secara manusiawi pasti akan memaafkan tapi saya melihat Gusnadiar betul-betul belum menyadari atas kesalahan nya saya belum bisa memaafkan karena ini sudah menyangkut marwah saya pribadi dan Marwah NKRI post.” Pungkasnya kepada yang mulia Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, korban dan pelaku serta dengan melihat alat bukti yang ada, Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam membacakan putusan, akhirnya memutuskan Terdakwa Gusnadiar terbukti bersalah telah melanggar pasal 352 ayat (1) Dengan tiga tuntutan kepada tersangka Gusnadiar:
1.Hakim memutuskan terdakwa Gusnadiar dengan panggilan Ina berdomisili kota Payakumbuh di buktikan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan.
2.menjatuhkan denda dua juta rupiah, apabila dengan ketentuan denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan kurungan selama enam hari
3.membebankan kepada terdakwa seribu rupiah. (selengkapnya Tonton Video Di atas)
BACA JUGA:
Dianiaya Di BPR Haji Miskin Payakumbuh, Wartawan NKRI Post Tolak Mediasi
BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers
Kapolresta Payakumbuh Pastikan Tindaklanjuti LP Penganiayaan Terhadap Wartawati Nkripost Di BPR Syariah Haji Miskin
Diberitakan sebelumnya, dugaan Kekerasan fisik dan tindakan menghalang halangi profesi wartawan terhadap jurnalis NKRI post di awali dalam mengantarkan surat permohonan konfirmasi dari redaksi NKRI post untuk mengkonfirmasi tentang dugaan penggelapan dan pemalsuan BPKB mobil milik salah seorang jurnalis NKRI post, yang di duga dilakuan oleh salah satu nasabah bank BPR Haji Miskin Payakumbuh.
Ketika kedua jurnalis NKRI post hendak menyerahkan surat permohonan konfirmasi kepada CS bank perkreditan rakyat syariah Haji Miskin Payakumbuh, korban menceritakan, Ia bersama rekannya di minta untuk menunggu.
“Kami di suruh menunggu karena pimpinan Bank Haji Miskin Sedang akat kredit. Hampir satu jam menunggu, bukan nya pimpinan Bank BPR Haji Miskin yang kami tunggu datang, malah yang terduga penggelapan dan pemalsuan identitas (GN) yang datang menghampiri kami” maka terjadilah perdebatan, pelecehan dan kekerasan fisik.” Pungkas Tuti menceritakan kejadian naas tersebut, pada sabtu (10/9/2022) lalu.
Usai mengalami dugaan kekerasan fisik dan dihalang-halangi tugasnya sebagai wartawan, korban (jurnalis NKRI post) kemudian melaporkan tindakan tersebut ke polres Payakumbuh tanggal 21 Februari 2022 dan di proses dengan memintai keterangan korban Tuti Novianti dan Alfira Oktaviani.(TIM)