NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Korupsi Makan Minum Santri, Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 September, 2022 by NKRIPOST

Gedung Kejari Indramayu, Jawa Barat
Gedung Kejari Indramayu, Jawa Barat

NKRIPOST, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al Quran yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.

“Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan dikutip Antara, Jumat, 16 September 2022.

Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN. Dua orang di antaranya para tersangka itu, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.

Sementara satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Gunawan menjelaskan keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.

Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Sepasang non-ASN Lingkup Pemprov Jateng Tertangkap Polisi Asyik Bermesum Ria Dalam Mobil, Begini Nasibnya

Pengakuan Calon Pendeta, Tersangka Predator Seks Belasan Remaja di Alor Diluar Dugaan

Kejari Larantuka Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Dana Covid-19

Dari kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.

“Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka,” tuturnya.

Penetapan empat tersangka itu merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved