SDN 29 Tanjung Pauh Payakumbuh Laksanakan Pemilihan Ketua dan Pengurus Komite Sekolah
Diterbitkan Sabtu, 10 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Tanjung Pauh Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Pemilihan Ketua dan Pengurus Komite Sekolah.
Pasalnya sesuai dengan Undang undang yang berlaku, massa kepengurusan komite sekolah berlaku selama 3 (tiga) tahun dalam satu periode dan dapat di laksanakan pemilihan Pengurus Komite Sekolah yang baru.
Dikarenakan telah berakhirnya masa bakti pengurus Komite Sekolah masa bhakti sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kembali dilaksanakan pemilihan Pengurus komite SD Negeri 29 Tanjung Pauh Payakumbuh periode 2022 – 2025.
Pemilihan Komite Sekolah dan Pengurus biasanya diikuti oleh seluruh orang tua, wali murid, komite sekolah periode sebelumnya dan dewan guru sekolah.
Untuk pemilihan Komite Sekolah SD Negeri 29 Tanjung Pauh Payakumbuh kali ini diikuti oleh Paguyuban kelas, Komite Sekolah periode sebelumnya dan Dewan Guru.
Setelah dilaksanakan Pengajuan pengusulan calon pengurus secara formatur 13 orang dan terlaksana dengan lancar sehingga terpilih Ketua Komite Rudi Arnel, Sekretaris Doni Wardi dan Bendahara Yulidarnis untuk periode 2022 sampai dengan 2025.
Dengan demikian, Pada pemilihan Komite Sekolah SD Negeri 29 Tanjung Pauh kali ini secara resmi Rudi Arnel terpilih sebagai ketua Komite Sekolah. “Selamat menjalankan aman dan bhakti kepada Pengurus Komite Sekolah Masa Bhakti 2022 – 2025.”
BACA JUGA:
GOR Tanjung Pauh Payakumbuh Resmi Diberi Nama Nan Ompek, Ini Alasanya
Dianiaya Di BPR Haji Miskin Payakumbuh, Wartawan NKRI Post Tolak Mediasi
PMI Payakumbuh Gelar Sosialisasi Donor Darah di Kelurahan Tanjung Pauh
Komite sekolah merupakan suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah. Sehingga, timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.
Selain itu, Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah.
Hal tersebut juga tertuang dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dimana mengatur tentang komite sekolah yang di antaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.
Sementara Surat ketetapan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah memang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tetapi, itu bukan berarti komite sekolah tidak bisa independen dan mandiri.(Ib)