NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dianiaya Di BPR Haji Miskin Payakumbuh, Wartawan NKRI Post Tolak Mediasi

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 10 September, 2022 by NKRIPOST

Korban TN mengalami luka memar

NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Kasus Kekerasan fisik hingga dugaan Penganiayaan dan  Pelecehan terhadap profesi wartawan yang di alami jurnalis NKRI post di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Haji Miskin Payakumbuh pada tanggal 21 Februari 2022 silam, hingga kini proses hukumnya masih berjalan di tempat.

Pasalnya Peristiiwa  kekerasan yang mengakibatkan Wartawati Nkripost berinisial TN mengalami luka memar bahkan satu bulan mengalami  perawatan  karena sakit tersebut hingga kini Pelaku tidak kunjung di tahan Polres Payakumbuh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Diketahui, dugaan Kekerasan fisik dan pelecehan terhadap jurnalis NKRI post di awali dalam mengantarkan surat permohonan konfiirmasi dari redaksi NKRI post untuk mengkonfirmasi tentang dugaan penggelapan dan pemalsuan BPKB mobil milik salah seorang jurnalis NKRI post, yang di duga di lakuan oleh salah satu nasabah bank BPR Haji Miskin Payakumbuh.

Kejadian bermula saat  jurnalis NKRI post hendak menyerahkan surat permohonan konfirmasi kepada CS bank perkreditan rakyat syariah Haji Miskin Payakumbuh.

“Kami di suruh menunggu karena pimpinan Bank Haji Miskin Sedang akat kredit. Hampir satu jam menunggu, bukan nya pimpinan Bank BPR Haji Miskin yang kami tunggu datang, malah yang terduga penggelapan dan pemalsuan identitas (GN) yang datang menghampiri kami” maka terjadilah perdebatan, pelecehan dan kekerasan fisik.” Pungkas TN  menceritakan kejadian naas tersebut,  sabtu (10/9/2022).

Usai mengalami dugaan kekerasan fisik  dan dilecehkan sebagai wartawan, korban (jurnalis NKRI post) kemudian  melaporkan tindakan tersebut ke polres Payakumbuh tanggal 21 Februari 2022 dan di proses dengan memintai keterangan korban (T.N) dan (A.L)

Entah proses apa  yang dilakukan penyidik Polres  Payakumbuh, hingga 3 bulan lebih kemudian baru Pemangilan berlanjut terhadap saksi pada tanggal 27 Mei 2022.

Penyidikan kasus penganiayaan jurnalis NKRI post terkesan cukup lambat ditangani Polres Payakumbuh hingga memakan waktu hampir delapan bulan lamanya, pelaku belum juga di tahan.

Berlarutnya kasus tersebut, Polres Payakumbuh  beralasan karena ada pergantian penyidik sampai empat orang penyidik, baru tanggal 9 september 2022 kemarin korban (jurnalis NKRI post) di beritahukan oleh penyidik untuk datang ke Polres Payakumbuh jam 10:00 Wib.

Namun sayang, Informasi yang di dapat dari hasil undangan pemanggilan penyidik terhadap korban  tersebut ternyata masih  diarahkan untuk proses mediasi.

“Perkara sudah di gelar mau di limpahkan dan penyidik juga menyampaikan untuk mediasi antara pelapor dan terlapor bertujuan karena ini kasus pidana ringan”. pungkas TN menceritakan usai bertemu penyidik.

Peristiwa Pelecehan Profesi Wartawan di BPR Syariah Haji Miskin Cabang Payakumbuh

BACA JUGA:

BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers

Polres Payakumbuh Bagikan Bansos Kepada Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

Kapolresta Payakumbuh Pastikan Tindaklanjuti LP Penganiayaan Terhadap Wartawati Nkripost Di BPR Syariah Haji Miskin

Korban kemudian menyampaikan dengan tegas menolak upaya mediasi yang di tawarkan penyidik polres Payakumbuh, Pasalnya  sudah 8 bulan lamanya kasus tersebut berlarut.

“Sebagai korban penganiayaan dan pelecehan  menolak untuk diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor karena selain bonyok di aniaya, ini sudah menyangkut marwahnya jurnalis khususnya jurnalis NKRI post.” Tegas TN.

“Di sini kami tidak hanya  di rugikan secara materiil saja karena harus  berobat dan beristirahat tidak bisa kerja, tapi juga sudah di rugikan secara Immateril, karena di permalukan di muka umum, di aniaya saat menjalankan tugas sebagai jurnalis  bahkan  saat menggunakan  baju seragam wartawan nkripost. harga diri dan Marwah kami seorang jurnalis yang tidak bisa terhitung nilainya.” TegasTN.

Terakhir korban berharap pihak Kepolisian Resor Payakumbuh untuk bertindak atas nama hukum dan menegakan keadilan se adil-adilnya, tanpa takut  di intervensi dari pihak manapun agar  masyarakat dapat lebih mempercayai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved