NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Sedikit, Tipis, Tetapi Meningkat

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 25 Agustus, 2022 by NKRIPOST

Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra

NKRIPOST, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra mengatakan bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) memiliki kecenderungan meningkat, yakni dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin pada 2022.

“Kemerdekaan pers ini kecenderungan meningkat. Sedikit, tipis, tetapi meningkat,” kata Azyumardi ketika membuka acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 dikutip Antara, Kamis (25/8/2022).

Meskipun mengalami peningkatan, Azyumardi mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, untuk tidak merasa berpuas diri dengan peningkatan IKP.

Ditegaskan pula bahwa kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan.

“Beberapa pekan terakhir, Dewan Pers itu berjuang untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin,” ucap Azyumardi,

Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.

“DIM-nya itu dipuji oleh DPR sebagai suatu hal yang sangat bagus dan produktif dalam rangka menyempurnakan RUU KUHP,” kata Azyumardi.

Azyumardi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah yang membuka ruang untuk berkonsultasi terkait dengan RUU KUHP.

“Intinya, kami senang ada kenaikan dalam Indeks Kemerdekaan Pers ini. Akan tetapi, insan pers jangan puas dahulu karena masih ada tantangan yang masih harus diperjuangkan,” tuturnya.

BACA JUGA:

Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Ingat !! Hanya Dewan Pers Berwenang Sertifikasi Wartawan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa terjadi tren kenaikan dalam 5 tahun terakhir (2018—2022), mulai dari 69,00 (2018) meningkat menjadi 73,71 poin (2019), 75,27 poin (2020), 76,02 poin (2021), dan 77,88 poin pada tahun 2022.

“IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan,” ucap Ninik.

Selain kategori cukup bebas, terdapat kategori bebas untuk indeks sebesar 90—100 poin, cukup bebas (70—89), agak bebas (56—69), kurang bebas (31—55), dan tidak bebas (1—30).

Adapun metodologi Survei IKP 2022 menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, yakni menggunakan instrumen kuesioner, serta melakukan wawancara mendalam kepada informan ahli dan FGD.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved